Logo

Menkes Tetapkan 9 Jenis Lab Pemeriksaan Covid-19

Reporter:

Rabu, 19 May 2021 22:00 UTC

Menkes Tetapkan 9 Jenis Lab Pemeriksaan Covid-19

VAKSIN ASTRAZENECA. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kemeja putih bersongkok hitam) menyaksikan vaksinasi pada 100 kiai Nahdlatul Ulama di Kantor PWNU Jatim, Selasa 23 Maret 2021. Foto: PWNU Jatim

JATIMNET.COM, Jakarta – Untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen Covid-19 diperlukan jaringan laboratorium pemeriksaan Covid-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan sembilan jenis laboratorium pemeriksaan Covid-19 agar penanganan wabah pandemi dapat segera diatasi.

Jenis-jenis Lab ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 tanggal 11 Mei 2021.

Sembilan jenis Lab tersebut antara lain Laboratorium Klinik, Laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Balai atau Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Laboratorium Riset di Lingkungan Perguruan Tinggi Atau Institusi Mandiri non Perguruan Tinggi.

“Laboratorium pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, Rabu, 19 Mei 2021

BACA JUGA: Karyawan dan Direksi PT Transjakarta Divaksin Covid-19 Dosis Kedua

Laboratorium yang telah memenuhi persyaratan harus memberitahukan kesiapan untuk pemeriksaan Cocid-19 kepada Dinas Kesehatan provinsi untuk dilakukan penilaian dengan tembusan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

Sembilan jenis laboratorium itu harus mencakup laboratorium rujukan nasional, laboratorium pembina provinsi, dan laboratorium pemeriksa. Dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu, laboratorium rujukan nasional merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Laboratorium pembina provinsi merupakan laboratorium pemeriksa yang diberi tugas tambahan untuk membantu Dinas Kesehatan provinsi untuk melakukan pembinaan kepada laboratorium pemeriksa.

Sementara laboratorium pemeriksa merupakan laboratorium penerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit, Dinas Kesehatan, laboratorium kesehatan, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Setiap laboratorium memiliki kapasitas pemeriksaan yang ditentukan oleh banyak faktor, seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan pemeriksaan maupun pencatatan dan pelaporan.

BACA JUGA: Temukan Dua Kasus Covid Varian India, Dinkes DKI Jakarta Gencarkan Vaksinasi Tahap Tiga

Diperlukan pengaturan untuk menjamin semua laboratorium yang terlibat dalam pemeriksaan Covid-19 mempunyai standar dan bekerja dalam kapasitas maksimal, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 yang cepat dan valid.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lab Pemeriksaan COVID-19 ini.

Budi mengimbau semua pemangku kebijakan agar terus menjalankan protokol kesehatan terutama memakai masker.

“Untuk teman-teman kepala daerah, Dinas Kesehatan, Pangdam, dan Kapolda untuk terus memastikan tracing-nya ditingkatkan dan orang yang di-trace positif harus segera dilakukan testing (pemeriksaan),'' kata Budi.