Minggu, 23 May 2021 01:00 UTC
VAKSINASI LANSIA. Warga lansia di Banyuwangi disuntik vaksin Covid-19. Foto: Pemkab Banyuwangi
JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terus aktif melakukan pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing), dan pengobatan (treatment) terhadap tenaga kesehatan dan pasien setelah ditemukannya dua kasus Covid -19 varian baru B.1617.2 asal India.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti setelah sampel yang dikirimkan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kemenkes terkonfirmasi adanya mutasi virus varian India B.1617.2.
“Kami sudah mengidentifikasi sampai dengan 19 Mei 2021 terdapat 352 spesimen terduga mutasi virus dan hasil yang sudah keluar dari Litbangkes ditemukan dua kasus dengan Variant of Concern (VoC) B.1617.2 India. Sementara, 15 spesimen tidak ditemukan mutasi virus dan yang lainnya masih menunggu hasil,” ujarnya, Sabtu, 22 Mei 2021.
Widyastuti menjelaskan dua kasus Covid varian India ini pertama dialami seorang tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki gejala dan dinyatakan positif Covid-19 pada 3 April 2021.
Dari hasil pemeriksaan dengan metode Whole Genome Sequencing (WGS) di Badan Litbangkes Kemenkes, 30 April 2021, menunjukkan positif varian India. Kendati demikian, kondisi pasien telah dinyatakan sembuh dan selesai isolasi pada 17 April 2021.
BACA JUGA: Ilmuwan Sebut Varian Baru Covid-19 Kalahkan Pengobatan Plasma
Selanjutnya, kasus kedua dialami seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, kemudian diperiksa dengan metode WGS pada 28 April 2021 dan dinyatakan positif varian India pada 30 April 2021. Pasien menjalani pengobatan di salah satu RS di Jakarta setelah dinyatakan hasil PCR positif dari lokasi karantina.
“Saat ini, pasien WNA masih diisolasi di salah satu RS di Jakarta dan menunggu hasil negatif PCR untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah yang dituju,” katanya.
Sesuai dengan regulasi pelaku perjalanan luar negeri yang diperbarui melalui Surat SR.03.04/II/26/2021 tentang Penanganan Pasien Covid-19 dari Pelaku Perjalanan Internasional menyatakan bahwa pasien diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan jika sudah dinyatakan negatif PCR atau jika masih positif pada hari ke-20 isolasi akan tetapi nilai CT value lebih dari 40 dan pasien dalam kondisi sehat.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih terus melakukan testing dan tracing terhadap WNI, baik dari keluarga, kerabat, dan teman kerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta.
Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga terus berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan mengirimkan spesimen terduga mutasi virus ke Badan Litbangkes Kemenkes untuk dilakukan WGS pada seluruh kasus positif dari pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.
Widyastuti mengatakan berdasarkan regulasi Kemenkes, indikasi dilakukan WGS apabila terdapat salah satu kriteria berikut antara lain klaster luas komunitas; penyintas yang positif kembali; sesudah divaksinasi; kasus anak; orang dengan penyakit menular lain seperti TB, HIV, dan lain-lain; dan orang riwayat berpergian dari negara lain
BACA JUGA: Temuan Varian Virus B117 Masuk ke Indonesia, Legislator Minta Bandara Diperketat
Alur pengiriman spesimen WGS dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang menginformasikan ke Suku Dinas Kesehatan untuk diverifikasi kriteria spesimennya. Lalu mengisi data di sistem yang sudah disediakan. Jika belum dilakukan PCR, faskes dapat mengirimkan spesimen ke Labkesda DKI Jakarta atau jika sudah diperiksa PCR dengan hasil positif dan dengan CT value di bawah 30, spesimen yang diduga mengalami mutasi virus tersebut bisa dikirimkan ke Badan Litbangkes Kemenkes.
Sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 beserta varian barunya, hingga saat ini Dinkes DKI Jakarta masih terus melaksanakan vaksinasi tahap dua bagi warga lansia dan pelayan publik bersamaan dengan dimulainya vaksinasi tahap tiga bagi kelompok masyarakat rentan di pemukiman padat penduduk sebagai tindak lanjut surat Kemenkes RI Nomor SR.02.06/II/1134.
Sejak 5 Mei 2021, DKI Jakarta telah memulai vaksinasi tahap tiga pada kelompok masyarakat rentan sesuai surat edaran Kadinkes Nomor 5134/-1.778.16 untuk usia di atas 18 tahun.
Vaksinasi pada masyarakat rentan tersebut dilakukan di lokasi yang memenuhi satu dari tiga kriteria, yaitu lokasi RW prioritas yang tertuang dalam Pergub Nomor 90 Tahun 2018, lokasi RW yang terdapat atau berpotensi terjadinya kasus Covid-19 Variant of Concern dan RT zona merah dan oranye PPKM mikro yang diupdate per minggu di website https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
Dinkes DKI Jakarta kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap giat meningkatkan imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan dan minuman sehat, serta selalu menerapkan 5M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun, Membatasi mobilitas, dan Menghindari kerumunan.