Selasa, 23 July 2019 13:04 UTC
HIJAU. Pemkot Surabaya berencana memperbanyak taman kota untuk menciptakan ruang terbuka hijau sekaligus menurunkan suhu udara minimal 2 derajat celsius. Foto: Khoirotul Lathifiyah.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kualitas udara yang baik merupakan hak dasar bagi warga kota. Menyadari pentingnya hal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya menempuh berbagai cara guna menjamin warganya mendapatkan udara yang sehat. Salah satunya dengan pengembangan ruang terbuka hijau (RTH).
Berdasar data Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DK RTH) Surabaya, bahwa dalam kurun sepuluh tahun terakhir, luasan RTH di Kota Pahlawan selalu bertambah.
Pada 2009, luasan RTH publik mencapai 6.676,55 hektare atau 20,2 persen dari luas wilayah Surabaya. Sedangkan pada 2018, luasan RTH sudah mencapai 21,79 persen atau sama dengan 7.290,53 hektare.
BACA JUGA: Tambah RTH, Risma Targetkan Penurunan Suhu Kota Surabaya
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, diamanatkan bahwa proporsi RTH pada kawasan perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. “Jadi RTH publik kami sudah di atas target minimal Permen PU,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Risma, sapaan Tri Rismaharini, mengatakan bahwa keberadaan RTH sangat penting untuk menjaga kualitas udara perkotaan. Menurut Presiden UCLG ASPAC ini, RTH memang memiliki banyak fungsi. Di antaranya, untuk mempercantik estetika kota, sebagai tempat interaksi sosial serta menekan polusi udara.
Bahkan, maraknya pembangunan RTH di Surabaya juga berdampak pada penurunan suhu udara. Dari hasil pengukuran suhu pada alat indikator kualitas udara, bahwa suhu rata-rata di Surabaya turun dari kisaran 30-31 derajat menjadi 28-29 derajat celsius.

INSIDENTAL. DLH Surabaya memantau kualitas udara di Tugu Pahlawan yang disebabkan padatnya aktivitas warga, pada Minggu 7 Juli 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah.
Risma mengatakan pihaknya akan terus menambah luasan RTH hingga mencapai 30 persen dari luas Kota Surabaya. “Target kami 30 persen luas wilayah Surabaya, supaya suhu udara bisa terus turun. Target kami suhu udara Surabaya bisa sampai 22 derajat celsius,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DK RTH) Surabaya Eri Cahyadi merinci luasan RTH di Surabaya. Dari total 7.290,53 hektare, RTH Makam sudah mencapai 283,53 hektar; RTH lapangan dan stadion 355,91 hektar; RTH telaga atau waduk (bozem) 192,06 hektar; RTH fasum dan fasos permukiman 205,50 hektar; RTH kawasan lindung 4.548,59 hektar; RTH hutan kota 55,81 hektar; dan RTH taman dan jalur hijau (JH) 1.649,10 hektar.
Menurut Eri, kunci kesuksesan Surabaya dalam mengembangkan RTH terletak pada mekanisme perawatannya. Dalam merawat taman, Pemkot Surabaya membentuk satgas yang dibagi tiap rayon, Pusat, Timur, Barat, Utara dan Selatan.
BACA JUGA: DLH Surabaya Lakukan Pengukuran Kualitas Udara di Tugu Pahlawan
Setiap rayon memiliki tim masing-masing yang tugasnya menjaga dan merawat setiap taman. Tim inilah yang biasanya mengganti tanaman jika ada yang mati.
“Biasanya, satgas menyiram tanaman itu 1-2 kali kalau musim hujan. Tapi kalau musim panas, penyiraman dilakukan 3-4 kali. Mereka rutin melakukan pemupukan dengan memberi kompos yang diolah sendiri,” kata dia.
Pemeliharaan taman di Surabaya sangat efisien. Sebab, kompos diproduksi sendiri di 27 rumah kompos yang tersebar di berbagai penjuru kota. Dengan demikian, anggaran pemeliharaan taman dapat ditekan.
Untuk kasus-kasus tertentu, seperti karakteristik tanah yang tidak mampu membuat tanaman tumbuh dengan baik, Pemkot Surabaya punya ‘jurus’ jitu. Yakni dengan memanfaatkan tanah olahan dari Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT).
BACA JUGA: Ada Fasilitas Jogging Track Melayang di Taman Harmoni Keputih
Cara tersebut terbukti ampuh untuk menyuburkan tanah sehingga tanaman tumbuh maksimal. “Kami mengandalkan pupuk kompos organik buatan sendiri dan tanah olahan dari IPLT. Murah meriah dan hasilnya sangat bagus,” ujar Eri yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya ini.
Agar pengelolaan RTH lebih optimal, Pemkot Surabaya secara konsisten menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam perda ini dijelaskan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau. “Jadi, saat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), salah satu syaratnya harus ramah lingkungan, harus menerapkan konsep green building,” pungkasnya. (adv)
Ilustrasi: Gilas Audi
Ilustrasi: Gilas Audi