Rabu, 22 January 2020 14:45 UTC
KERETA GANTUNG. Logo Kota Wisata Batu. Foto: Dok. Pemkot Batu
JATIMNET.COM, Sidoarjo - Wacana pengadaan kereta gantung di Kota Batu dan kawasan Gunung Bromo disambut baik Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Budi meminta Pemprov Jawa Timur segera membentuk tim untuk mempersiapkan izinnya.
"Itu bisa dipersiapkan dan kami bisa membantu. Kami sudah minta Dirjen Perkeretaapian untuk memberikan izin," ujar Budi usai bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Ruang VIP Terminal Dua Bandara Internasional Juanda, Selasa, 21 Januari 2020.
Khofifah menyebut untuk perencanaan kereta gantung di Kota Batu sudah berjalan. “Mulai pendanaan yang terkumpul Rp350 milliar dari investor dan urunan, hingga studi kelayakan. Tinggal izinnya,” katanya.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Garap Proyek Cable Car di Kenjeran
Menurutnya, Pemkot Batu masih kebingungan terkait perizinannya. Apalagi referensi kereta gantung baru ada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. "Berbeda dengan kereta gantung di TMII, (yang ada) di kawasan wisata. Di Batu ini akan mengkoneksikan sejumlah tempat wisata," kata Khofifah.
Sedangkan untuk Bromo, menurut Khofifah, kereta gantung tidak akan menggeser fungsi kendaraan 4WD sebagai transportasi darat wisatawan. “Tidak melintasi pasir berbisik, tetapi langsung naik ke Penanjakan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan berupa sertifikasi kereta gantung.
BACA JUGA: Wagub Emil Usulkan Transportasi Kereta Gantung di Kota Batu
Seperti apa detail bentuknya? Zulfikri masih akan membahasnya lebih lanjut. Sertifikasi yang diberikan tekait dengan aspek ketentuan dan keselamatan. "Kami lihat dulu trace-nya (rutenya)," kata Zulfikri.
Dia menunggu pengajuan baik dari investor, pemerintah daerah, maupun provinsi, sebelum membahas lebih lanjut tentang sertifikasi keselamatan. "Kalau sifatnya itu antar kabupaten/kota, itu harus diajukan oleh gubernur. Kalau trace-nya lokal saja, bisa diajukan kabupaten/kota tetapi atas persetujuan gubernur. Begitu saja," ujarnya.