Logo

Menhub: Penurunan Tarif Penerbangan Sesuai dengan Regulasi

Reporter:

Senin, 14 January 2019 05:45 UTC

Menhub: Penurunan Tarif Penerbangan Sesuai dengan Regulasi

Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penurunan tiket penerbangan domestik sesuai dengan regulasi penerbangan nasional dan tetap mengutamakan keselamatan penerbangan.

Safety dan maintenance seluruh pesawat tetap terjaga,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu 14 Januari 2019.

Mengutip laman resmi dephub.go.id, Menhub mengapresiasi langkah Indonesia National Air Carrier Association (INACA) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia dengan keputusan menurunkan tarif penerbangan domestik.

“Tentunya langkah yang dilakukan ini telah diperhitungkan dengan matang oleh rekan-rekan INACA,” ujarnya.

BACA JUGA: Akhirnya, Maskapai Penerbangan Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menhub menjelaskan, keputusan yang diambil INACA dan stakeholder penerbangan patut diapresiasi karena ini menunjukkan komitmen mereka yaitu bagaimana agar biaya operasional penerbangan mereka tetap dapat tercukupi, di sisi lain masyarakat juga tidak terlalu terbebani dengan tarif yang tinggi.

Lebih lanjut, Menhub mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung maskapai nasional dengan memberikan keringanan pada aspek biaya pendukung layanan kebandarudaraan dan biaya navigasi. Melalui dukungan tersebut, maskapai dapat melakukan penyesuaian cost operasional layanan penerbangan sehingga tarif tiket penerbangan dapat diturunkan.

BACA JUGA: Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Akibat Penyesuaian Rupiah Terhadap Dolar

“Operator Bandara seperti Angkasa Pura I dan II serta Lembaga Navigasi Airnav Indonesia, telah berkomitmen untuk membantu maskapai. Untuk itu saya juga mengapresiasi dukungan dari Angkasa Pura dan Airnav Indonesia,” kata Budi.