Logo

Menhub Minta Kenaikan Tarif Tiket dalam Batas Wajar

Reporter:

Rabu, 13 February 2019 15:46 UTC

Menhub Minta Kenaikan Tarif Tiket dalam Batas Wajar

Pemerintah mengharapkan airline menurunkan tarif yang sejauh ini masih terlalu mahal. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar airline (perusahaan penerbangan) menaikkan tarif dalam koridor yang wajar. Menurutnya kenaikan tarif dalam rangka bisnis karena tekanan kondisi ekonomi global.

“Saya kira tarif batas atas dan bawah ada. Tapi kami meminta semacam ada policy dari Garuda atau airline lain agar menaikkan dalam jumlah yang reasonable, sesuai dengan affordability masyarakat,” kata Budi, Rabu 13 Februari 2019.

Dia mengakui ada banyak faktor yang menyebabkan harga tiket meroket. Salah satu di antaranya adalah avtur, pembelian pesawat, tenaga kerja dan inefisiensi.

BACA JUGA: Menhub: Penurunan Tarif Penerbangan Sesuai Dengan Regulasi

Terkait tarif batas atas dan bawah, Menhub telah menyerahkan usulan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, yakni perubahan tarif batas bawah yang semula 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas.

Dia juga sebelumnya sudah minta agar airline yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) menurunkan tarif pesawat.

Selain itu, pihaknya juga mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki adanya dugaan kartel dalam kenaikan yang terkesan begitu bersamaan.

BACA JUGA: Tingginya Harga Tiket Pesawat Berimbas Volume Penumpang

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengaku sudah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 70 persen untuk rute-rute tertentu. Namun untuk rute yang masih menjanjikan tidak sepenuhnya turun karena tingkat keterisian yang masih tinggi.

Polemik harga tiket ini juga yang menyebabkan Presiden Joko Widodo memanggil PT Pertamina yang diduga melakukan monopoli harga avtur mengingat harganya yang lebih tinggi dibandingkan dengan avtur di negara tetangga.

Bukan hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan akan mengkaji kembali kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan avtur PT Pertamina. (ant)