Jumat, 20 March 2026 09:00 UTC

Ilustrasi Judi Online. Foto: Freepik.com
JATIMNET.COM, Ngawi – Aparat Satreskrim Polres Ngawi mengungkap enam kasus perjudian online (judol) di wilayahnya. Dalam kasus ini, para pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AS warga Pangkur, GS warga Kendal, VPP serta DAS warga Kedunggalar, P asal Kwadungan dan S asal Widodaren.
“Lima kasus di antaranya telah menjadi target operasi dan satu lainnya non target operasi,” kata Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, Jumat, 20 Maret 2026.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita beberapa berang bukti. Mulai dari enam unit handphone, satu kartu ATM BRI, serta tangkapan layar aplikasi perbankan dan situs judol.
Dari hasil interogasi penyidik, Rizki menjelaskan, motif para tersangka terlibat dalam judol untuk mengisi waktu luang. Kemudian, hasil judi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 426 Sub 427 KUHP dengan ancamam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI.
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan, pengungkapan kasus judol ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026. Sasaran operasi ini adalah penyakit masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
“Operasi Pekat Semeru ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri,” ungkapnya.
Wakapolres Ngawi juga mengimbau kepada warga untuk tidak terlibat dalam judol yang menimbulkan keresahan.
Maka, ia berharap agar warga turut memberantas judol untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman di Kabupaten Ngawi.
