Logo

Mengisi Kekosongan, Sekda Hendro Gunawan Ditunjuk Sebagai Plh Wali Kota Surabaya

Reporter:,Editor:

Selasa, 16 February 2021 23:00 UTC

Mengisi Kekosongan, Sekda Hendro Gunawan Ditunjuk Sebagai Plh Wali Kota Surabaya

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan saat menerima SK SK Gubernur Jawa Timur tertanggal 17 Februari 2021 dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak. Foto: Humas Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya, untuk menggantikan Whisnu Sakti Buana yang masa jabatannya sudah selesai.

Penunjukan Plh berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur tertanggal 17 Februari 2021 tersebut, bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Surabaya yang berakhir pada Rabu 17 Februari 2021.

Penyerahan SK Plh dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya dan dipimpin oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Selasa 16 Februari 2021 malam.

Dari informasi didapat, Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan ini akan memimpin Kota Surabaya selama satu minggu. Karena pelantikan Kepala Daerah terpilih dilaksanakan secara definitf diperkirakan antara tanggal 25 atau 26 Februari 2021.

Baca Juga: Purna Tugas, Wali Kota Surabaya Pamit

Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak menyatakan bahwa hari ini ada 16 kabupaten/kota di Jatim yang menerima SK Plh dari Gubernur Jatim. Sementara untuk dua daerah lain di Jatim, yakni Pacitan dan Tuban akhir masa jabatannya masih April dan Juni 2021.

"Lalu kok cuma 16 tidak 17, yang satu kan Pak Hudiono Penjabat Bupati Sidoarjo. Sehingga belum memerlukan Plh. Beliau masih bertugas sampai Bupati definitif dilantik. Jadi (hari ini) ada 16 total," kata Emil, Selasa 16 Februari 2021.

Ia menyebut, jabatan Plh ini diprediksi hingga akhir Februari 2021. Namun yang terpenting adalah menunggu hasil keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Paslon Machfud Arifin-Mujiaman di Pilkada Surabaya

"Yang penting ditunggu keputusan MK. Putusan MK mulai berdatangan sehingga rencana akhir bulan ini sudah bisa dilantik," ia menerangkan.

Wagub Jatim juga menjelaskan bahwa Plh melaksanakan tugas sehari-hari sebagai seorang kepala daerah. Salah satunya adalah mengatur jalannya birokrasi pemerintah kota.

Namun demikian, Plh dilarang melakukan pekerjaan yang sifatnya strategis baik itu personel, keuangan maupun terkait perizinan. "Kita tadi ada penekanan khusus terkait itu. Jangan sampai pada saat Plh ini jangan sampai timbul hal-hal strategis," ia menekankan.