Selasa, 19 January 2021 09:00 UTC
TUNTUTAN PENIPUAN: Terdakwa Yusten Yembormiase saat mengikiti sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Gresik, dalam kasus penipuan. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Terdakwa Yusten Yembormiase warga Jalan Petemon, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, AA Ngurah Wirajaya.
Terdakwa yang juga bertempat tinggal di Desa Boteng, Perum Bumira Utara, Kecamatan Menganti, Gresik itu dianggap bersalah karena melakukan penipuan menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum dan sesuai pasal 378 KUHP.
Dalam amar tuntutan Jaksa Ngurah membacakan di depan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Gresik, Ahmad Taufik, bahwa terdakwa telah menguasai dan tidak mengembalikan surat-surat tanah milik Jasir Zen yang disanggupi terdakwa untuk pengurusan lima persil sertifikasi tanah.
Akibatnya para ahli waris Jasir Zen mengalami kerugian berupa tidak dapat mengurus surat terkait dengan tanah warisan milik Jasir Zen, serta melakukan proses jual-beli tanah tersebut serta kerugian materiil sebesar Rp 75 juta yang diminta terdakwa.
BACA JUGA: Eksekusi Kebiri Kimia Terpidana Pedofil, Jaksa Tunggu Instruksi Kemenkumham
"Terdakwa mengatasnamakan instansi penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, untuk melakukan perbuatannya sehingga menimbulkan stigma negatif masyarakat pada Kejaksaan. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ngurah saat persidangan, Selasa 19 Januari 2021.
Sebelumnya diketahui Jaksa memberikan dakwaan terhadap terdakwa Yusten dengan pasal 372 (dakwaan kesatu) dengan dugaan melakukan penggelapan, dan atau pasal 378 (dakwaan kedua) dengan dugaan terdakwa melakukan penipuan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Ahmad Taufik memberikan waktu dua hari untuk melakukan pledoi atau pembelaan terdakwa. "Sidang lanjutan dengan agenda pledoi pada Kamis 21 Januari 2021," kata Taufik sembari menutup sidang.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Wagiman mengaku akan melakukan pembelaan terhadap klien-nya. "Waktunya mepet sekali (pembelaan) dengan hanya dua hari saja. Kami menganggap tuntutan Jaksa ini terlalu dipaksakan," singkat Wagiman usai sidang.
BACA JUGA: Guru Pramuka Pelaku Asusila Divonis 12 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Sebagai catatan, berawal terdakwa datang ke rumah saksi Nurbaidah di Jalan Kyai Sahlan XIV/14 RT08 RW02, Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik, Bulan Juli 2015 berpakaian seragam lengkap seolah-olah seperti pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kemudian mengaku bisa dilakukan sertifikasi dengan dalih mengingat jabatannya dan memiliki koneksi yang bisa mengurus surat/dokumen tanah tersebut, serta menjanjikan bisa mencarikan pembeli terhadap tanah tersebut.
Hingga tiga tahun lamanya pengurusan yang dimaksud tak kunjung kelar, para ahli waris kemudian mencabut surat kuasa yang telah diberikan kepada terdakwa berkaitan dengan pengurusan masalah surat-surat dan transaksi jual-beli.
Terdakwa tidak juga mengembalikan sampai kemudian para ahli waris Jasir Zen melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisan Polda Jatim pada tanggal 27 Maret 2018, kemudian diamankan dan November 2020 lalu mulai disidangkan.