Logo

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Waspadai Area Rawan Korupsi

Reporter:,Editor:

Jumat, 26 April 2019 00:53 UTC

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Waspadai Area Rawan Korupsi

PERINGATAN. Mendagri Tjahyo Kumolo menyapa masyarakat dalam Banyuwangi Agro Expo 2019 di Desa Tamansuruh, Glagah, Kamis 25 April 2019. Ia memperingatkan kepala daerah tak bermain-main di area rawan korupsi. Foto : Ahmad Suudi.

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperingatkan kepala daerah agar tak bermain-main di area rawan korupsi. Pernyataan itu disampaikan Tjahjo usai menghadiri peringatan Otonomi Daerah ke-23 di Stadion Diponegoro Banyuwangi, Kamis 25 April 2019.

Nah itu kami hanya mengingatkan saja, untuk termasuk diri saya, harus memahami area rawan korupsi," kata dia menanggapi pertanyaan wartawan tentang banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

BACA JUGA: Peringati Otda di Banyuwangi, Mendagri Minta Pemda Lebih Kreatif

Area rawan korupsi itu, menurut dia, berada pada ranah perencanaan anggaran, pemberiaan dana hibah dan bantuan sosial, retribusi pajak, perizinan, praktik jual-beli jabatan, serta mark up nilai proyek. Selain itu, para kepala daerah juga harus berhati-hati menerapkan dana alokasi umum (DAU) maupun khusus (DAK).

Agar tak terjerat perkara rasuah, ia mengatakan, penanganan anggaran harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Saat ini, penggunaan aplikasi e-planning dalam perencanaan penganggaran, serta aplikasi e-government dinilai membantu menjaga akuntabilitas dan mengurangi pelanggaran.

“Contoh Banyuwangi ini, yang sudah banyak penganggaran dari sisi online-nya,” kata dia memberi contoh penerapan sistem online dalam layanan publik di daerah.

BACA JUGA: Bupati Banyuwangi Setop Izin Pembangunan Hotel Kelas Melati

Ia menyarankan proses perizinan sebaiknya dilakukan melalui sistem online. Pelayanan terpadu satu pintu juga harus diterapkan secara serius. Peluang tatap muka antara pemohon izin dan petugas menjadi terbatas, sehingga potensi pelanggaran bisa dikurangi.

“Berarti melayani masyarakat, investor, sesuai pelayanan yang ada dengan mengurangi tatap muka, tapi sesuai mekanisme, sesuai aturan, sesuai UU yang ada,” katanya.