Senin, 10 January 2022 01:00 UTC
Kementerian Dalam Negeri disebut menyetujui pergantian penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur yakni Wahid Wahyudi yang sekarang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya - Kementerian Dalam Negeri disebut menyetujui pergantian penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur.
Surat keputusan Menteri Dalam Negeri No X.821.4/01/SJ tanggal 4 Januari 2022 tentang Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur telah dikeluarkan.
DPRD Jawa Timur pun angkat bicara terkait hal tersebut. Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Hadi Dediyansah mengatakan, keluarnya surat tersebut sebagai langkah tepat atas usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Pihaknya mengaku mendukung mendukung penuh langkah Gubernur Jawa Timur untuk segera melantik Penjabat (Pj) Sekdaprov Jawa Timur yang baru.
“Kami mendukung penuh Pj Sekdaprov pilihan Gubernur Jatim Ibu Khofifah untuk segera dilantik,” kata Hadi, Senin 10 Januari 2021.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai pergantian Pj Sekdaprov Jawa Timur. Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi menempati posisi tersebut.
Hadi Dediyansah menilai, surat keputusan tersebut perlu dikawal dan dilaksanakan. Mengingat pemerintah pusat sudah menyetujui usulan Gubernur Khofifah.
Menurutnya, tidak ada lagi hambatan yang perlu dipertimbangkan lagi untuk segera menindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan gubernur. Dengan begitu Pj Sekdaprov yang baru bisa segera dilakukan pelantikan.
“Gubernur tidak perlu ragu-ragu lagi untuk segera melantik Pj Sekdaprov yang baru sesuai persetujuan Mendagri,” kata Dedi.
Dedi mengungkapkan, langkah gubernur mengusulkan Pj sekda sudah tepat, karena dilindungi oleh peraturan-peraturan yang kuat. Seperti, Peraturan Presiden No 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 91/2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Pada aturan tersebut juga telah ditentukan kapan Pj Sekdaprov yang telah disetujui Mendagri untuk segera dilantik. “Dalam Perpres No3/2019 Pasal 9 disebutkan, Penjabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur Jatim paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat sekretaris daerah ditetapkan,” bebernya.
Sekadar diketahui, pertengahan November 2021 lalu, Gubernur Jawa Timur dikabarkan mengirim usulan calon Pj Sekdaprov Jatim atas nama Wahid Wahyudi menggantikan Plh Sekdaprov Heru Tjahjono.
Tepat pada 4 Januari 2022, Mendagri menyetujui usulan tersebut melalui surat resmi yang bersifat rahasia. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda Gubernur akan melantik Pj Sekdaprov yang baru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni mengatakan, masih menyusun draft untuk Surat Keputusan Gubernur sebagai dasar pelantikan Pj Sekdaprov yang baru.
“SK Gubernur masih dalam proses, karena sampai sekarang memang belum ada SK Gubernur untuk Pj Sekdaprov,” kaya Yuyun.
