Logo

Mendag Terbitkan Regulasi tentang Migor untuk Rakyat

Reporter:

Selasa, 12 July 2022 23:40 UTC

Mendag Terbitkan Regulasi tentang Migor untuk Rakyat

no image available

JATIMNET.COM, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan peraturan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan nama Minyakita.

Program ini untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

“Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Zulhas seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Rabu, 13 Juli 2022.

BACA JUGA : Demi HET, Kemendag Luncurkan Program Migor Curah Rakyat

Selain tentang HET, Permendag 41 Tahun 2022 juga mengatur tentang tempat pendistribusian, bentuk kemasan pemeneuhan izin edar, serta insentif faktor pengali kemasan. Zulhas berharap banyak pengusaha yang bergabung dalam program MKGR sehingga distribusi bisa cepat berlangsung. “Yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO.” ujar Zulhas.

Ia lantas menjelaskan kelebihan Minyakita. Dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.

BACA JUGA : Lancarkan Distribusi Migor Curah, OP Migor Kemasan Dilarang

Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET. Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.