Logo

Membagikan Video Penembakan Christchurch, Laki-laki Selandia Baru Dipenjara 21 Bulan

Reporter:

Rabu, 19 June 2019 07:58 UTC

Membagikan Video Penembakan Christchurch, Laki-laki Selandia Baru Dipenjara 21 Bulan

Foto: Unsplash

JATIMNET.COM, Surabaya – Philip Arps dihukum penjara 21 bulan akibat membagikan video penembakan Christchurch, kepada 30 temannya, serta meminta modifikasi video dengan menyertakan hitungan korban.

Di pengadilan Distrik Christchurch, pada Selasa 18 Juni 2019, Arps dinyatakan bersalah atas dua dakwaan, yaitu membagikan material yang memberatkan dalam bentuk membagi video siaran langsung selama penembakan, di media sosial.

Pengadilan juga mendengar jika Arps menginginkan untuk membagikan video modifikasi, termasuk garis bidik dan hitungan korban.

Ia menjelaskan jika modifikasi video terlihat keren, kepada the New Zealand Herald.

BACA JUGA: KTT Paris, Indonesia Serukan Cegah Terorisme Lewat Pengaturan Internet

Hakim Stephen O’Driscoll mengutuk tindakan Arps, dengan menyebutnya “tindakan kebencian”. Ia menambahkan jika tindakan membagikan video setelah serangan “sangat kejam”, dikutip dari Bbc.com, pada Rabu 19 Juni 2019.

Pengusaha berusia 44 tahun itu mengaku bersalah pada April.

Ia juga terbukti melakukan tindakan pelanggaran tahun 2016, dengan meninggalkan kepala babi di masjid Al Noor, salah satu masjid yang jadi sasaran penembakan dalam serangan Christchurch.

BACA JUGA: Utusan Berbagai Negara Hadiri Doa Bersama di Christchurch

Sementara, pelaku penembakan Christchurch, warga negara Australia bernama Brenton Tarrant menghadapi 92 tuntutan. Awal pekan ini ia mengaku tak bersalah atas semua tuntutan.