Senin, 06 January 2020 01:05 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Sepanjang tahun 2019, dari bulan Januari hingga Desember Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya telah melakukan deportasi 117 warga negara asing (WNA), karena sudah melebihi waktu izin tinggal di Indonesia.
"WNA yang mengalami masalah asministratif, kami ke negara asalnya. Karena melanggar undang undang nomor 6 tahun 2011," kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Barlian, Minggu 5 Januari 2020.
WNA yang bermasalah di deportasi berasal dari Tiongkok, Malaysia dan Thailand. Selain itu Imigrasi Kelas 1 khusus Surabaya juga memberikan larangan memasuki daerah terhadap 11 WNA.
BACA JUGA: Imigrasi Blitar Ancan Deportasi WNA Lebanon Lantaran Overstay
Disamping itu juga terdapat 16 orang WNA dikenakan denda setelah menjalani proses peradilan sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Untuk denda ini dikenakan kepada WNA yang melanggar administratif dan beberapa pelanggaran lainnya," ucap Barlian.
Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya juga mencegah sebanyak 514 orang yang hendak berpergian ke luar negeri melalui bandara Internasional Juanda.
Hal itu dilakukan lantaran dicurigai tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural sebanyak 380 orang, sedangkan sebanyak 21 orang masuk dalam daftar tangkal, serta ada beberapa perkara lainnya yang mencapai 113 orang.