Logo

Imigrasi Blitar Ancan Deportasi WNA Lebanon Lantaran Overstay

Reporter:,Editor:

Rabu, 19 June 2019 10:16 UTC

Imigrasi Blitar Ancan Deportasi WNA Lebanon Lantaran <em>Overstay</em>

TERANCAM DIPULANGKAN. Timpora menginterogasi Fariz Nazer Moudad (baju oranye) di kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Blitar lantaran menyalahi izin tinggal. Foto: Yosibio.

JATIMNET.COM, Blitar – Warga negara asing (WNA) asal Lebanon terancam diderpotasi lantaran melakukan pelanggaran dengan melebihi izin tinggal di wilayah hukum Imigrasi kelas ll Non TPI Blitar.

Pria bernama Fariz Nazer Moudad (42) diamankan petugas Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jumat 14 Juni 2019.

Pria beristrikan warga Selopuro ini terbukti menyalahgunakan dokumen Bebas Visa Kunjungan Wisata 30 hari. Namun dia tinggal di Indonesia selama 69 hari dan tidak melapor ke kantor imigrasi setempat.

"Yang bersangkutan tiba melalui bandara Juanda maret lalu, dan melakukan pelanggaran overstay,” terang Kepala Kantor Imigrasi kelas ll Non TPI Blitar, Mohammad Akram dikonfirmasi Jatimnet.com di kantornya, Rabu 19 Juni 2019.

BACA JUGA: Triwulan Pertama, Imigrasi Surabaya Tindak 22 WNA yang Melanggar

Jika menurut ketentuan, bebas visa kunjungan wisata hanya berlaku 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Pengguna visa harus kembali ke negara asalnya sebelum jatuh tempo masa tinggalnya.

Akram menambahkan, Fariz ditangkap petugas imigrasi di rumah istrinya, Puji Lestari. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pria Lebanon tambun ini beralasan overstay karena istrinya hamil. Dia berdalih menunggui kehamilan istrinya yang pada akhirnya keguguran.

“Alasan yang disampaikan Fariz cukup banyak. Selain masalahnya istrinya yang keguguran, dia mengaku terjatuh dari sepeda motor sehingga tidak dapat mengurus dokumen,” Akram menirukan omongan Fariz..

Sebenarnya, lanjut Akram, dia pernah hendak pulang ke negaranya pada 6 Juni 2019 melalui Bandara Internasional Sukarno Hatta. Niatan itu batal lantaran tarif overstay naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1 juta.

BACA JUGA: Melanggar Izin Tinggal, Tujuh WNA Dideportasi

“Yang bersangkutan sempat menunjukkan e-ticket pesawat, namun alasan tidak mampu membayar tarif overstay, dia memilih ke rumah istrinya,” jelas Akram.

Atas pelanggaran ini, Fariz dijerat pasal 78 ayat 3 Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu melebihi batas izin tinggal selama 60 hari. Fariz terancam dideportasi dan masuk daftar penangkalan atau larangan kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sementara, Fariz yang dihadirkan dalam ruang rilis kantor imigrasi Blitar menolak dan sempat mengamuk pada wartawan. Fariz berusaha menghindar kamera, sambil terus berkata bahwa dirinya bukan teroris.

I’m not a terrorist, I just overstayed (saya bukan teroris, saya hanya menyalahi izin tinggal),” katanya sambi menutup wajah dan membelakangi kamera wartawan.

 

Catatan: Redaksi telah mengubah judul.