Logo

Masyarakat Pertanyakan Realisasi Konsinyasi Jalan Tol, Ini Respons Pengadilan Negeri Gresik

Reporter:,Editor:

Sabtu, 02 November 2024 07:00 UTC

Masyarakat Pertanyakan Realisasi Konsinyasi Jalan Tol, Ini Respons Pengadilan Negeri Gresik

Unjuk rasa Forum Kota (Forkot) Gresik di depan kantor Pengadilan Negeri Gresik, Sabtu, 2 November 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Gresik M. Fatkhur Rochman merespons aksi unjuk rasa oleh Forum Kota (Forkot) Gresik yang menuntut perkara konsinyasi.

Puluhan pengunjuk rasa tersebut menuntut kepastian hukum dari beberapa perkara konsinyasi proyek jalan belum terealisasi hingga saat ini.

Perkara konsinyasi tanah itu atas nama H. Zainoedin atau H. Amak yang saat ini masih sengketa dengan ahli warisnya, sehingga belum dicairkan oleh PN Gresik.

"Perkara konsinyasi proyek jalan tol tidak bisa serta merta diklaim sepihak oleh H. Amak karena tanah masih atas nama orang tua H. Amak dan saat ini masih ada sengketa dengan ahli waris," kata Fatkhur, Sabtu, 2 November 2024.

BACA: Respons Konsinyasi, Pemilik Lahan Proyek Tol KLBM Gresik Tanyakan Peta Proyek

Fatkhur menampik tudingan PN Gresik tidak menjalankan proses konsinyasi dengan telah menjalankan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016.

Perma itu mengatur tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti rugi di pengadilan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Di pasal 32 dan 33 dalam Perma tersebut dijelaskan jika obyek pengadaan tanah sedang menjadi obyek perkara di pengadilan (sengketa), ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak. 

Syaratnya, ada putusan yang mengikat dan inkrah, akta perdamaian, dan adanya surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah dalam hal ini BPN Gresik. 

BACA: BPN Gresik Tampik Belum Bayar Ganti Rugi Lahan Tol Kebomas-Manyar

"Kami tegaskan perarutan dan syarat di atas itu berlaku untuk semuanya yang uang konsinyasinya dititipkan di Pengadilan Negeri Gresik," kata Fatkhur.

Lebih jauh, Fatkhur menjelaskan uang konsinyasi tidak pernah berubah dan dititipkan pada rekening Kepaniteraan PN Gresik di BTN yang diberlakukan tanpa bunga.

"Dana konsinyasi aman dititipkan di Bank BTN dan tanpa bunga, ingat tanpa bunga. Para pihak bisa mengambil kapan saja, tentunya dengan beberapa persyaratan," katanya.

Diketahui perkara konsinyasi tanah proyek jalan tol ini terjadi gugatan antara H. Amak dengan beberapa saudaranya yang masih sama-sama ahli waris. 

Kemudian, putusan pada gugatan dari tingkat pertama sampai kasasi menyatakan bahwa tanah tersebut masih berstatus tanah waris dan dibagi secara adil dan merata kepada ahli warisnya.

BACA: PT Smelting Lunasi Hak PHK 304 Mantan Karyawan Rp21,32 Miliar

"Mengacu putusan itu, uang konsinyasi wajib dicairkan oleh seluruh ahli waris dan tidak bisa dicairkan sendiri-sendiri. Hal itu mengacu pada putusan dibagi secara adil dan merata," katanya.

Bahkan, ahli waris juga pernah mengajukan gugatan pada H. Amak, namun gugatan tersebut divonis NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil oleh majelis hakim tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis hakim tingkat kasasi.

"Berdasarkan hasil putusan itu, PN Gresik tidak dapat mencairkan uang ke salah satu pihak. Akan tetapi harus bersama-sama dengan ahli warisnya," kata Fatkhur.

Fatkhur menegaskan PN Gresik terbuka untuk menerima kritik dan saran dari masyarakat serta memberi ruang komunikasi dari masyarakat, bahkan unjuk rasa sekalipun.