Logo

BPN Gresik Tampik Belum Bayar Ganti Rugi Lahan Tol Kebomas-Manyar

Reporter:,Editor:

Sabtu, 20 November 2021 00:20 UTC

BPN Gresik Tampik Belum Bayar Ganti Rugi Lahan Tol Kebomas-Manyar

Dading Wiryakusuma (kiri) Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan ATR/BPN Gresik saat dikonfirmasi. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Gresik bantah tuduhan tidak membayar objek tanah dalam program pengadaan ruas Tol Kebomas-Manyar.

Dikatakan Dading Wiryakusuma selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada ATR/BPN Gresik, permasalahan itu dikarenakan adanya surat keberatan dari pihak pemilik lahan.

Diterangkan Dading, anamah UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, BPN Gresik mendapatkan pelimpahan dari Kanwil Jatim sebagai pelaksana pengadaan tanah untuk ruas jalan tol Kebomas-Manyar. 

Menurutnya proses pembayaran ganti rugi tanah untuk tol itu melalui mekanise yang panjang, bahkan pada tahap awal ada proses verifikasi dibutuhkan identifikasi legalitas tanah yang kemudian tersosialisasikan lewat musyawarah.

Baca Juga: Sengketa Tanah Paman dan Keponakan, PN Gresik Gelar Sidang di Tempat

"Saat ini ada 12 objek tanah di Desa Dahanrejo yang belum dilakukan pembayaran ganti rugi karena terkendala beberapa faktor diantaranya legalitas, adanya keberatan status tanah," katanya, Jumat 19 November 2021.

Seperti, tidak diketahui keberadaan pemiliknya dan adanya sengketa pada objek lahan tersebut, salah satunya objek tanah seluas 453 meter persegi atas nama pemegang sertifikat David Septian.

"Diatas merupakan objek yang belum dilakukan pembayaran dikarenakan ada kendala keberatan (sengketa) dari pihak Wiryo Suradi. Keberaran itu sempat kita mediasi dan tidak ada titik temu sehingga para pihak melayangkan gugatan. Akan tetapi infonya gugatan itu dibatalkan," jelasnya.

Lebih jauh, Dading menegaskan sesuai dengan Perma No.02 tahun 2021 tentang penitipan konsinyasi pihak BPN Gresik telah melakukan proses adminsitrasi penitipan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Target 50 Ribu Sertifikat Tanah, BPN Gresik Lakukan Sinkronisasi Data

Hal tersebut ditempuh, jika objek tanah ada gugatan dan sudah inkrah ataupun perdamaian maka bisa diambil di Pengadilan Negeri melalui proses konsinyasi.

"Pihak BPN Gresik tidak pernah menghambat proses ganti rugi tanah untuk pembangunan tol. Akan tetapi kita sangat berhati-hati atas legalitas objek tanah yang akan kita bayar," lanjutnya.

Semua harus melaui mekanisme seperti yang diatur dengan Undang-undang, jika ada sengketa maka cuma ada dua pilihan, putusan pengadilan atau perdamaian. "Kami harap ada perdamian agar proses perbangunan jalan tol ini lancar," harapnya.

Sebagai catatan, saat ini pihak BPN sudah melakukan pembicaraan dan persiapaan secara administrasi dengan Pengadilan Negeri Gresik untuk penitipan uang konsinyasi ganti rugi tanah tol Kebomas-Manyar.

Meski pembangunan Kebomas-Manyar itu belum dilaksanakan, BPN memastikan progres pembebasan tanah sudah terealisasi 95 persen dengan target akhir Desember 2021 bisa 100 persen.