Selasa, 17 May 2022 23:00 UTC
Ilustrasi sampah masker. Foto: iStock
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah kembali melonggarkan kegiatan masyarakat saat pandemi Covid-19 belum berakhir. Setelah mengizinkan mudik pada Lebaran lalu, kini pemakaian masker tidak diwajibkan bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Luar ruang maupun area terbuka yang disyaratkan tidak adanya kerumunan atau padat orang. Kebijakan itu diambil karena kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai kian terkendali.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari laman resmi presiden, Rabu, 18 Mei 2022.
BACA JUGA : Operasi Zebra Semeru 2021, Perketat pengawasan Prokes Cegah Covid-19 Varian Baru
Jokowi menegaskan, pemakaian masker tetap diwajibkan bagi masyarakat yang berktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik. Sebab, masih rawan dari potensi penyebaran virus lantaran tidak ada atau lambatanya sirkulasi udara.
Namun demikian, bagi masyarakat yang termasuk kategori rentan, seperti berusia lanjut atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Baik itu di dalam maupun luar ruangan.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar presiden.
BACA JUGA : Razia PPKM, Pengunjung Warkop di Gresik Reaktif Covid-19
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
“Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.