Sabtu, 18 December 2021 23:00 UTC
PELAYANAN TIKET: Calon penumpang yang sudah membeli tiket secara online yang hendak masuk ke kereta api antri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni jaga jarak. Foto: Restu/Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya akan tetap mengoperasikan kereta api (KA) untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman, nyaman dan sehat.
"Pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, Daop 8 setiap harinya akan mengoperasikan 33 perjalanan KA jarak jauh, dan 52 perjalanan KA lokal," kata Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif.
Untuk perjalanan KA jarak jauh, Daop 8 menyediakan rata-rata 15 ribu tiket per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian. Kendati demikian, belum dilakukan penambahan perjalanan KA karena masih mengamati minat dari masyarakat.
“Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute tujuan Yogyakarta, Jakarta, Bandung, dan juga ke arah timur dengan tujuan Jember dan Banyuwangi,” ia menjelaskan.
Baca Juga: KAI Perketat Aturan Vaksin Covid bagi Penumpang selama Libur Nataru
Tiket kereta api pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Sementara dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk KA jarak jauh diantaranya bagi anak usia di atas 17 tahun wajib vaksin lengkap, menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam).
Sedangkan usia 12 - 17 tahun minimal vaksin dosis pertama, menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam). Namun, untuk usia di bawah 12 tahun cukup menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam) serta wajib didampingi orang tua. "KA lokal untuk usia di atas 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, sedangkan usia di bawah 12 tahun cukup didampingi orang tua," ia memaparkan.
Selain ketentuan tersebut, selama perjalanan di dalam kereta api pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga: Belasan Titik di Daop 7 Madiun Rawan Banjir dan Tanah Longsor
"Tidak pula diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ia menegaskan.
Sebagai informasi, pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, para pegawai KAI akan membuka posko di berbagai daerah. Posko tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi milik Kementerian Kesehatan dengan sistem boarding KAI, untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.