Logo

KAI Perketat Aturan Vaksin Covid bagi Penumpang selama Libur Nataru

Reporter:,Editor:

Kamis, 16 December 2021 09:00 UTC

KAI Perketat Aturan Vaksin Covid bagi Penumpang selama Libur Nataru

STASIUN JEMBER. Penumpang di Stasiun Kereta Api Jember, Kamis, 16 Desember 2021. Foto: Humas PT KAI Daop 9 Jember

JATIMNET.COM, Jember – Pemerintah memutuskan tidak melarang bepergian di masa libur Natal dan Tahun Baru. Namun tetap ada pengetatan mobilitas warga sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona terutama varian baru Covid-19 yakni Omicron. 

Khusus untuk masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah mengeluarkan aturan khusus untuk bepergian, yakni Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021. Surat edaran tersebut berlaku selama masa Nataru, yakni tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

“Adapun untuk perjalanan sebelum tanggal 24 Desember dan setelah 2 Januari 2022, aturannya mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021,” ujar Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021. 

Untuk KA jarak jauh pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, penumpang pada usia di atas 17 tahun wajib sudah divaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maka tidak boleh melakukan perjalanan dengan kereta api, sekalipun dengan alasan belum vaksin karena alasan medis. Selain itu, calon penumpang pada kategori ini juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam. 

BACA JUGA: KAI Utamakan Prokes dalam Operasional KA selama Natal dan Tahun Baru

Sedangkan untuk calon penumpang usia 12-17 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum vaksin karena alasan medis, bisa tetap naik kereta api dengan menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selain itu, penumpang pada kategori ini juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam. 

Ketentuan untuk kelompok usia di atas 17 tahun dan usia 12-17 tahun ini berbeda untuk mereka yang naik kereta api sebelum 24 Desember 2021 dan sesudah 2 Januari 2022, yakni mengacu SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Mereka harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Jika belum karena alasan medis, maka bisa tetap naik kereta api dengan menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Adapun untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun, ketentuannya sama pada tanggal berapapun, yakni menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam dan harus didampingi orang tua. 

Untuk calon penumpang kereta api lokal, ketentuannya juga sama, baik pada masa Nataru maupun sebelum dan sesudahnya, yakni cukup vaksinasi minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Adapun untuk calon penumpang di bawah usia 12 tahun, tidak perlu surat keterangan rapid test dan hanya wajib didampingi orang tua. 

BACA JUGA: Kereta Api 'Parkir' di Depan Rumah Warga di Jember, Ini Penyebabnya

“Selain ketentuan di atas, calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” kata Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal.  Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Di 80 stasiun kereta api, juga tersedia layanan rapid test antigen dengan tarif Rp45 ribu. Layanan rapid test antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan kereta api jarak jauh di masa pandemi Covid-19.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. “Kita bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan agar memperlancar proses pemeriksaan dokumen dan menghindari pemalsuan dokumen,” kata Broer.