Logo

Mantan Pentolan HTI Jatim Divonis Tiga Bulan di PN Mojokerto

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 October 2019 16:18 UTC

Mantan Pentolan HTI Jatim Divonis Tiga Bulan di PN Mojokerto

TENANG. Heru Ivan Wijaya mendengarkan putusan tiga bulan kepadanya karena melanggar UU ITE yang diunggahnya melalui media sosial di PN Mojokerto, Rabu 30 Oktober 2019. Foto: Karina Norhadini.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ulama Azwaja melakukan sujud syukur di depan Pengadilan Negeri Mojokerto. Kehadiran mereka untuk menolak putusan yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua HTI Jawa Timur, Heru Ivan Wijaya.

Aksi tersebut dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim, Agus Waluyo Tjahyono menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara tiga bulan dikurangi masa tahanan pada sidang yang diselenggarakan, Rabu 30 Oktober 2019.

“Terdakwa Heru Ivan Wijaya dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Agus saat membacakan amar putusannya dalam sidang tertutup di ruang Cakra PN Mojokerto.

BACA JUGA: Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Pentolan HTI Jatim Ditahan Kejari Mojokerto

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Budi Harjo, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya ada beberapa bukti yang dikesampingkan dalam persidangan.

“Salah satunya, satu ahli pidana tidak hadir tapi kesaksiannya masih dipakai. Selain itu pertimbangan yang kami sampaikan di pledoi juga dikesampingkan,” paparnya pada awak media.

Sementara itu, pendukung Heru Ivan Wijaya sudah memenuhi depan PN Mojokerto yang terletak di Jalan Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko sejak pukul 09.00 WIB. Massa yang mengenakan pakaian serba putih ini datang dari Jombang, Sidoarjo dan Surabaya.

BACA JUGA: Setara Institute: HTI Bemimikri Jadi Gerakan Tarbiyah di Kampus

Selain itu, sejumlah kelompok massa ini membentangkan spanduk bertuliskan ‘Tolak Setiap Upaya Kriminalisasi Ulama’ dan ‘Dakwah Adalah Seruan Kebijakan Bukan Ujaran Kebencian Dan SARA’ di depan pintu masuk PN Mojokerto.

Heru dilaporkan Ketua GP Ansor Cabang Kabupaten Mojokerto, Ali Muhammad Nasih ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018. Video yang diunggah Heru di media sosial diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang menuduh Banser sebagai alat untuk menggebuki sesama muslim.

Atas laporan itu Heru dianggap melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Polisi menetapkan Heru sebagai tersangka pada 25 Maret 2019.