Logo

Malu Karena Hamil, Perempuan di Gresik Tega Buang Bayinya ke Tempat Sampah

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 April 2025 07:00 UTC

Malu Karena Hamil, Perempuan di Gresik Tega Buang Bayinya ke Tempat Sampah

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu bersama Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni saat gelar ungkap kasus kekerasan anak. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Kasus penemuan mayat bayi di tempat sampah yang masuk wilayah industri Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terungkap.

JC (21) yang merupakan ibu dari jabang bayi malang itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembuang bayi.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan bahwa motif tersangka membuang bayi yang baru dilahirkannya karena merasa malu. Sebab, warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Lamongan ini belum menikah.

Maka, selama ini, JC selalu menutupi kehamilanya dari rekan kerja dan pihak lain. Perempuan ini akhirnya nekat melakukan persalinan secara mandiri.

"Dalam pengakuannya, JC menyebut dirinya panik dan takut kehamilannya diketahui karena belum menikah dan selama ini menutupi kondisi kandungannya dari rekan kerja," jelas Abid saat memberikan keterangan pers, Kamis, 24 April 2025.

BACA: Mayat Bayi yang Diduga Baru Dilahirkan Secara Paksa Ditemukan di Jember

Berdasakan hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, JC mengalami kontraksi saat bekerja.

Kala itu, JC berusaha melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi. Namun, upaya itu tak mudah dilakukan.

Hingga akhirnya, dia nekat menarik kepala bayi dengan kedua tangannya. Ternyata, tindakan secara paksa tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut sang bayi.

Kondisi ini diduga kuat menjadi penyebab kematian orok. "Peristiwa itu terjadi Minggu dini hari sekira pukul 01.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik.

BACA: Sebelum Ditemukan di Aliran Sungai, Mayat Bayi Perempuan di Jember Diduga Dibuang

Setelah berhasil melahirkan bayi, JC membungkusnya dengan celemek pink bermotif kotak. Kemudian, bungkusan itu dimasukkan dalam kantong plastik berwarna hitam dan dibuang ke tempat sampah di kawasan industri.

Hingga akhirnya, bayi yang baru lahir itu ditemukan oleh Johan Efendi (33), seorang petugas keamanan. Saat itu, kondisi bayi sudah tidak bernyawa.

"Tersangka JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP. A ncaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Abid.

Dalam menangani kasus ini, Abid menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Hal ini sekaligus memberikan pendampingan psikologis kepada pihak-pihak terdampak.

BACA: Warga Sampang Temukan Bayi Perempuan yang Diduga Dibuang di Sawah

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus pembuaga bayi ini. Ia menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan.

"Khususnya kehamilan yang tidak direncanakan. Kita harus membangun masyarakat yang lebih empati dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujar kapolres.