Senin, 22 April 2019 06:40 UTC
USUT TUNTAS. Mahasiswa Ponorogo meminta Bawaslu setempat mengusut tuntas kasus politik uang yang terjadi di dua kecamatan, Jambon dan Jenangan. Foto: Gayuh Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Belasan mahasiswa mendatangi kantor Bawaslu Ponorogo menuntut penyelesaian kasus pelanggaran pemilu yang terjadi, terutama kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Jambon dan Jenangan.
“Bawaslu harus berani bertindak tegas terkait dengan banyaknya laporan politik uang,” kata Koordinator Aksi Candra Aji saat melakukan orasi, Senin 22 April 2019.
Candra menerangkan jika sampai saat ini caleg maupun penyebar uang untuk pemenangan salah satu caleg masih bebas dan belum ada sanksinya. Menurutnya sampai saat ini belum ada penegakan hukum yang dilakukan oleh bawaslu.
BACA JUGA: Tangkap Pelaku Politik Uang, Bawaslu Ponorogo Sita Rp66 Juta
Ia menuturkan jika kasus ini masih terus berlarut-larut dan tidak ada kejelasan maka ia akan mengajak masyarakat untuk ikut turun ke jalan agar politik uang tidak terus membudaya di Indonesia.
“Kami akan terus mendesak Bawaslu untuk terus bekerja semaksimal mungkin, karena mereka juga digaji oleh uang rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Ponorogo Juwaini menerangkan jika dalam pemrosesan laporan Bawaslu paling tidak membutuhkan waktu selama 7 hari kerja untuk menentukan status temuan kejadian tersebut.
BACA JUGA: Bawaslu Jatim Benarkan Ada Temuan Politik Uang di Daerah
Sampai saat ini bawaslu Ponorogo telah memanggil seluruh saksi, pelapor, maupun terlapor baik dari Kecamatan Jenangan dan Jambon. “15 orang dari Jambon dan 5 orang dari Jenangan sudah kami berikan surat panggilan,” terang Juwaini.
Langkah yang dilakukan bawaslu saat ini adalah terus berkoordinasi dengan Gakkumdu terkait dengan status pemanggilan para saksi, pelapor dan terlapor.
“Karena dalam kasus pelaporan ini ada indikasi terhadap tindakan pidana maka secara langsung kami koordinasiikan dengan Gakkumdu,” pungkasnya.