Tangkap Pelaku Politik Uang, Bawaslu Ponorogo Sita Rp66 Juta 

Satria

Reporter

Satria

Selasa, 16 April 2019 - 04:20

tangkap-pelaku-politik-uang-bawaslu-ponorogo-sita-rp66-juta

POLITIK UANG. Petugas Bawaslu Ponorogo mengamankan barak bukti yang diduga akan dibagikan kepada para calon pemilih. Foto. Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo kembali menangkap sejumlah orang yang diduga akan melakukan politik uang guna memuluskan beberapa caleg agar bisa terpilih.

Warga berinisial S ini diamankan bersama sejumlah 15 warga lainnya yang bertugas sebagai koordinator dengan barang bukti uang sebesar Rp 66 juta. S diamankan di rumahnya oleh Bawaslu bersama Panwascam dan Polisi atas laporan warga Desa Sendang, Kecamatan Jambon.

“Ketika diamankan S bersama uang masih utuh dan masih dibendel bersama beberapa daftar penerima uang,” Kata Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Juwaini, Selasa 16 April 2019.

BACA JUGA: Bawaslu Surabaya Bentuk Tim Saber Politik Uang

Juwaini menerangkan, uang sejumlah Rp 66 juta tersebut terdiri atas pecahan 10 ribu dan 20 ribu. Uang ini akan dibagikan kepada 1.500 calon pemilih yang berada di dapil 5 untuk DRPD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI dengan partai yang sama, tetapi dengan caleg yang berbeda-beda.

Calon pemilih yang bersedia mencoblos semua caleg mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI diberi uang tunai sebesar Rp 70 ribu. “Jika hanya DPR RI saja mendapat Rp 30 ribu,” terangnya.

Saat ini Bawaslu Ponorogo mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 66 juta, daftar nama calon pemilih, contoh surat suara untuk pemilih, kartu pemilih, dan identitas pemilik rumah.

BACA JUGA: Warga Ponorogo Tangkap Tangan Pelaku Politik Uang

Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Marji Nurcahyo menuturkan jika terduga pemilik uang dan para koordinator yang akan menyebarkan uang bakal dipanggil untuk pemeriksaan.

Ia menegaskan jika para terduga ini terbukti melakukan politik uang akan dikenakan pasal pidana pemilu pasal 523 ayat 2 dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Semua terduga sudah kami catat dan amankan identitasnya, selanjutnya akan kami panggil bekerjasama dengan sentra Gakkumdu,” pungkasnya.

 

Baca Juga