Minggu, 14 April 2019 13:01 UTC
POLITIK UANG. Petugas Bawaslu Ponorogo menunjukkan barang bukti praktik politik uang yang terjadi di Ponorogo. Foto: Gayuh Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Warga Dusun Gandong, Desa/Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur tertangkap tangan ketika akan membagikan uang yang disuruh salah satu orang dari calon anggota legislatif daerah pemilihan 2 Ponorogo.
Pelaku berinisial A ini ditangkap warga dan kemudian dilaporkan ke Bawaslu Ponorogo. "Kami cek ke sana ternyata benar ada pelaku beserta barang bukti yang diamankan warga, yang kemudian diamankan di Panwascam," tutur Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Marji Nurcahyo saat ditemui di kantornya, Jalan Trunojoyo, Minggu 14 April 2019.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Kelompok Milenial Serukan Anti Golput
Marji menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui pelaku penyebar amplop berinisial A. Sekaligus dengan barang bukti uang senilai Rp 1,3 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Uang tersebut bakal dibagikan kepada 19 nama yang ada di dalam daftar.
"Menurut pengakuan pelaku, uang belum sempat dibagikan dengan bagian per orang Rp 70 ribu," jelasnya.
Menurut Marji, pelaku mengaku disuruh oleh salah satu orang dari caleg dapil 2 yang maju ke kursi DPRD Kabupaten. Bawaslu pun berencana memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan melalui investigasi dan pengkajian bersama Gakkumdu.
BACA JUGA: Bawaslu Terima Seribuan Laporan Pelanggaran Pemilu Melalui Medsos
Marji menuturkan perbuatan A bisa dikenakan pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Pemilu dengan ancaman dengan pidana penjara 4 tahun atau denda Rp 48 juta.
"Besok kita panggil yang bersangkutan, akan tetapi bukan calegnya, tetapi orang yang bertanggung jawab memberi uang kepada si A," pungkasnya.