Senin, 10 November 2025 05:27 UTC
Tumpukan limbah yang diduga B3 di Pungging, Mojokerto kini telah ditutup. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto — Warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dikejutkan dengan temuan belasan karung berisi limbah yang diduga termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Tumpukan karung berisi abu aluminium itu ditemukan berserakan di lahan terbuka sejak Jumat, 7 November 2025 lalu.
Pantauan di lokasi pada Senin, 10 November 2025 menunjukkan limbah berwarna hitam pekat tersebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga sekitar.
Mengetahui temuan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto langsung bergerak cepat menutup area pembuangan dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan ilegal tersebut.
BACA: Usaha Pengolahan Daging di Jombang Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan dan IPAL
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, tim gabungan telah melakukan pengecekan dan tindakan awal di lokasi kejadian.
“Benar, tim DLH bersama Satpol PP sudah turun ke lokasi untuk memastikan jenis dan sumber limbah yang dibuang,” ujar Rachmat saat dikonfirmasi pada Senin, 10 November 2025.
Petugas kemudian menutup seluruh tumpukan limbah menggunakan terpal serta memasang garis pengawasan agar masyarakat tidak mendekat.
“Ada sekitar 14 tumpukan limbah yang kami temukan. Dugaan sementara, limbah ini merupakan abu aluminium yang berasal dari wilayah Jombang,” ungkapnya.
BACA: Daya Tampung TPA di Mojokerto Tersisa Tiga Tahun, Masyarakat Diimbau Kelola Sampah
Rachmat juga mengimbau warga untuk menghindari area tersebut karena material diduga B3 itu berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.
“Kami tutup dengan terpal agar bau dan debunya tidak menyebar ke permukiman. Kalau benar limbah B3, tentu berbahaya jika terhirup atau terkena langsung,” jelasnya.
Saat ini, DLH Mojokerto tengah berkoordinasi dengan DLH Jombang, DLH Provinsi Jawa Timur, serta kepolisian untuk melakukan penanganan lanjutan sekaligus menelusuri pelaku pembuangan limbah berbahaya tersebut.
