Senin, 27 October 2025 05:00 UTC
Gerbang pabrik milik CV Java Pangan Nusantara yang berlokasi di Desa Denayar, Jombang diduga ilegal. Foto: Taufiqur Rachman
JATIMNET.COM, Jombang – Aktivitas CV Java Pangan Nusantara yang berlokasi di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan yang awalnya dilaporkan hanya berfungsi sebagai gudang penyimpanan itu diduga kini beroperasi sebagai tempat pemotongan ayam dan pengolahan daging, tanpa dilengkapi izin lingkungan yang semestinya.
Informasi yang dihimpun dari instansi terkait menyebutkan, perusahaan tersebut belum memiliki izin sistem pengolahan air limbah (IPAL) maupun izin pembuangan limbah cair (IPLC). Kedua izin ini merupakan syarat wajib bagi kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Seorang sumber dari instansi teknis yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi hal itu.
BACA: Ribuan Warga Padati Malam Puncak Jombang Fest 2025 di Alun-Alun Kota
“Kalau digunakan untuk kegiatan produksi, izin lingkungan memang wajib. Tanpa itu, aktivitas semacam ini tidak diperbolehkan,” ujarnya saat dikonfirmasi di sekitar lokasi pada Senin 26 Oktober 2025.
Saat ditanya lebih lanjut terkait status IPAL dan IPLC, sumber tersebut memastikan bahwa CV Java Pangan Nusantara belum pernah mengajukan permohonan izin terkait pengelolaan atau pembuangan limbah cair.
Ancaman bagi Lingkungan dan Kesehatan Warga
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, karena bukan hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan lingkungan sekitar Desa Denanyar. Tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai, aktivitas pemotongan ayam dan pengolahan daging dapat menimbulkan pencemaran air dan udara.
BACA: Pelajar MTs di Jombang Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan, melalui penanggung jawab berinisial AT, belum memberikan klarifikasi ataupun menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan izin lingkungan.
Pengamat: Potensi Pelanggaran Berat UU Lingkungan
Pengamat Kebijakan dan Lingkungan Hidup, Anang Hartoyo, menilai kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
“Jika benar CV Java Pangan Nusantara beroperasi tanpa IPAL dan IPLC, maka jelas melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
BACA: 25 Tim Melaju ke Final Business Competition BISANTREN 2025 di Unhasy Tebuireng
Anang menambahkan, regulasi tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, terutama Pasal 280 dan 282, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.
“Jika kewajiban itu diabaikan, pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 104 UU 32/2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” jelasnya.
Pemkab Diminta Turun Tangan
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan kepatuhan hukum perusahaan tersebut.
Langkah tegas dinilai penting agar kasus serupa tidak menular ke wilayah lain dan untuk menjaga keberlanjutan kualitas lingkungan di Jombang.
