Daya Tampung TPA di Mojokerto Tersisa Tiga Tahun, Masyarakat Diimbau Kelola Sampah

Hasan

Reporter

Hasan

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:00

Editor

Ishomuddin
daya-tampung-tpa-di-mojokerto-tersisa-tiga-tahun-masyarakat-diimbau-kelola-sampah

EVAKUASI SAMPAH. Relawan dan warga Kecamatan Dawarblandong membersihkan tumpukan sampah yang dibuang secara liar, Sabtu, 8 Oktober 2022. Foto: Dini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Wilayah Mojokerto dirasa telah mengalami darurat sampah. Sebab, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Kabupaten Mojokerto dalam setiap hari diperkirakan menampung sekitar 90 ton sampah dari masyarakat. 

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto Elia Susanti mengakui kapasitas TPA di Kabupaten Mojokerto sudah semakin berkurang dan diperkirakan usianya hanya sekitar 2 sampai 3 tahun lagi. 

Mirisnya jika masyarakat yang ada di Kabupaten Mojokerto tetap memiliki paradigma tidak mengurangi produksi sampah.

“Sekitar 90 ton per hari, kapasitas TPA kita khan sudah semakin berkurang, umurnya hanya sekitar 2 sampai 3 tahun lagi, kalau misalnya tidak ada pengurangan,” ujarnya usai meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS 3R) SMK Asy Syarif Mitra Industri, Mojokerto, Selasa sore, 25 Februari 2025.

BACA: Warga Mojokerto Manfaatkan Sampah Plastik Jadi Ecobrick

Elia mengatakan DLH Kabupaten Mojokerto di tahun 2030 tidak boleh membuat TPA lagi. Sehingga dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk menekan produksi sampah.

“Kita di tahun 2030 sudah tidak boleh membuat TPA lagi, begitu,” katanya.

Peringatan darurat sampah disebutkan sudah digaungkan secara nasional, sehingga semua daerah diminta untuk mengurangi sampah.

“Darurat sampah nasional, kita sedang proses mengurangi sampah, semua daerah diminta,” katanya. 

BACA: Pembuangan Sampah Liar Terus Bertambah, Warga Mojokerto Evakuasi Sampah

Elia mengatakan pemusnahan sampah sebaiknya tidak dilakukan dengan cara dibakar, melainkan diolah. Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk kompos dan sampah anorganik bisa diolah menjadi bahan daur ulang.

“Biasanya sampah khan dibakar, seharusnya diolah bisa menjadi kompos. Organik bisa dijadikan kompos, kalau yang plastik di¬press kemudian dikirim di perusahaan daur ulang sampah plastik,” ujarnya. 

Disinggung solusi yang ditawarkan Pemkab Mojokerto, Elia menegaskan akan terus mengedukasi masyarakat dan menggandeng sejumlah pihak, karena persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama.

“Makanya bagaimana caranya kita mengedukasi melalui pemberdayaan masyarakat, bagaimana tidak ada lagi sampah plastik,” katanya.

Baca Juga