Kamis, 14 May 2020 11:00 UTC
Ilustrasi bayi
JATIMNET.COM, Jember - Dalam sepuluh bulan terakhir sejak Agustus 2019 hingga Mei 2020, sudah ada lima kasus pembuangan bayi yang terjadi di Kabupaten Jember.
Yang terbaru, Kamis, 14 Mei 2020, jasad bayi laki-laki ditemukan sudah tidak bernyawa di sungai Dusun Gluduk, Desa Pakis, Kecamatan Panti.
"Sekitar pukul 05.00 WIB, seorang warga yang hendak pergi ke sawah menemukan jenazah bayi. Kemudian melapor ke kepala dusun dan diteruskan kepada kami," ujar Kapolsek Mayang AKP Gunawan Triono saat dikonfirmasi.
Jasad bayi itu kemudian dibawa ke Puskesmas setempat. Bayi dengan panjang 48 sentimeter dan berat 1,1 kilogram itu diperkirakan sudah meninggal 3-4 hari yang lalu.
BACA JUGA: Bayi di Jember yang Dibuang Sama Orang Tua Diserahkan ke PSAB Sidoarjo
"Perkiraan dokter dan bidan seperti itu. Jadi perutnya sudah tidak kembung, sudah kempes," kata Gunawan.
Dari pemeriksaan awal, diduga bayi meninggal karena menelan air. Diperkirakan ketika dibuang ke sungai, bayi masih hidup. “Tetapi kita belum tahu usia berapa hari bayi ini ketika dibuang," kata Gunawan.
Polisi telah membawa jenazah bayi tersebut ke ruang jenazah RSD dr. Soebandi, Jember. Upaya penyelidikan masih dilakukan untuk mencari pelaku pembuangan bayi.
"Unit reskrim, Intel, dan Bhabinkamtibmas sudah bekerjasama dengan perangkat desa untuk mencari informasi yang dibutuhkan," katanya.
BACA JUGA: Bayi Dibuang ke Sungai Dikerubungi Kepiting Sungai
Polisi sedang menyelidiki siapa saja ibu hamil di wilayah sekitar pembuangan bayi.
"Kebetulan bidan desa di sini punya data seluruh dukun bayi yang ada di seluruh penjuru desa (di Kecamatan Panti)," ucap Gunawan.
Sebelumnya, terjadi empat kasus pembuangan bayi antara lain pada 24 Agustus 2019 di sebuah kebun di Desa Serut, Kecamatan Panti; 28 Agustus 2019 di saluran irigasi sawah Desa Padomasan, Kecamatan Jombang; 20 Desember 2019 di aliran sungai Wringin Telu, Kecamatan Puger; dan 3 Februari 2020 di halaman rumah warga Dusun Krebet, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas.
BACA JUGA: Pembuangan Bayi di Mojokerto Dilakukan Usai Persalinan Tanpa Bantuan Medis
Bayi yang dibuang pada 24 Agustus 2019 dan 3 Februari 2020 ditemukan dalam keadaan hidup sedangkan yang lainnya sudah meninggal dunia. Dari empat kasus pembuangan bayi tersebut, belum ada yang berhasil diungkap pelakunya.
Bayi yang masih hidup diserahkan Pemkab Jember ke Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Pemprov Jatim di Sidoarjo.
"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bayi (yang dibuang ini) statusnya menjadi anak negara. Kalau ada pasangan yang ingin mengadopsinya, bisa menghubungi PSAB Jawa Timur di Sidoarjo," ujar juru bicara Pemkab Jember Gatot Triyono, 19 Februari 2020.