Senin, 06 April 2020 13:43 UTC
Kasatreskrin Polres Mojokerto Kota, AKP Sodik Efendi. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota terus mendalami kasus pembuangan bayi laki-laki yang dilakukan terduga pelaku berusia 19. Fakta baru terungkap bahwa terduga sengaja melempar bayi tersebut dari kamar mandi ke atap genteng usai melahirkan tanpa bantuan medis.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Sodik Efendi, menjelaskan bahwa anggotanya telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya seorang laki-laki yang diduga kuat memiliki hubungan dengan terduga pelaku.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, ada lima saksi termasuk laki-laki yang diduga memiliki 'hubungan khusus' dengan pelaku. Sementara terduga pelaku masih dirawat di rumah sakit,” kata Sodik Efendi, Senin 6 April 2020.
BACA JUGA: Ibu di Mojokerto Buang Bayi Baru Lahir di Atap Rumah Warga
Salah satu saksi yang tengah dimintai keterangan adalah alaki-laki berinisial M (26). Dia adalah warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang diduga kuat memiliki hubungan dengan terduga pelaku pembuang bayi.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, LD (bukan berusia 23 seperti tertulis di berita sebelumnya), adalah gadis asal Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Dia diduga tega melemparkan bayi yang baru dilahirkan di rumah tanpa bantuan medis, melalui jendela kamar mandi di lantai dua.
“Usai melahirkan, ibu bayi sengaja melemparkan dari jendela kamar mandi. Aksi (pelemparan) itu mengenai atap rumah tetangganya,” ucap Sodik.
Dugaan kuat, terduga pelaku tega membuang darah dagingnya lantaran tidak menginginkan bayinya lahir di luar nikah. Sejauh ini, petugas kepolisian masih menunggu hasil visum dari tim medis.
BACA JUGA: Bayi di Jember yang Dibuang Sama Orang Tua Diserahkan ke PSAB Sidoarjo
“Bayi malang itu masih menjalani perawatan medis, dan kami masih menunggu hasil visumnya, apakah ada luka atau tidak,” tandasnya.
Untuk sementara polisi menyiapkan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 341 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, untuk menjerat pelaku pembuangan bayi.
Berdasarkan pantauan lokasi pembuangan bayi, jarak antara jendela kamar mandi lantai dua dengan atap diperkirakan memiliki ketinggian antara dua sampai tiga meter. Sementara bayi dan ibunya masih dirawat di Rumah Sakit Hasanah Kota Mojokerto.
