Logo

Lihat Tubuh Janda, Maling Pembobol Rumah Urung Mencuri

Malah Lakukan Pencabulan pada Korban
Reporter:,Editor:

Senin, 09 May 2022 10:20 UTC

Lihat Tubuh Janda, Maling Pembobol Rumah Urung Mencuri

Ilustrasi kekerasan seksual

JATIMNET.COM Gresik – Tri Wahyudi Sutopo, 30 tahun, warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, harus berurusan dengan  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. 

Pria pengangguran itu diamankan polisi gara-gara nekat melakukan tindakan pemerkosaan atau pencabulan kepada seorang janda. Awalnya, pelaku hendak mencuri di rumah janda tersebut. 

Di hadapan polisi saat diinterograsi, pelaku mengaku nekat membobol rumah hendak mencuri. Namun tiba-tiba berubah pikiran setelah melihat bagian tubuh janda tersebut.

"Pria beristri ini nekat membobol rumah korban yang merupakan seorang janda berinisial G di Kecamatan Driyorejo pada hari Minggu 8 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy, Senin, 9 Mei 2022. 

BACA JUGA: Cabuli Anak Tiri Disertai Ancaman, Pria asal Gresik Divonis 10 Tahun Penjara

Awalnya, korban terbangun dari tidurnya karena terdengar suara di kamar sebelah milik korban. Korban menghidupkan gawainya yang ternyata wifi di rumah tersebut mati dan korban pun beranjak mengecek. 

Setelah keluar kamar, korban melihat pelaku dengan rambut panjang acak-acakan berada di luar kamar dengan kondisi telanjang bulat dan pelaku langsung merampas handphone dan perhiasan korban. 

Korban berusaha meminta tolong tetapi pelaku langsung mendekap korban, kemudian membuka secara paksa baju, celana dalam, dan bra yang dikenakan korban. Namun janda itu terus berusaha melawan sekuat tenaga. 

BACA JUGA: Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kakek di Gresik Dipenjara Enam Tahun

Tiba-tiba pelaku meninggalkan korban sendirian diduga karena ketakutan dan pelaku langsung menghentikan aksi cabulnya dan barang korban yang dicuri dikembalikan. 

"Korban berusaha menenangkan diri dan mendatangi Ketua RT setempat untuk mendatangi Polsek Driyorejo dan melaporkan kejadian tersebut. Anggota berhasil mengamankan pelaku," kata Happy.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kondisi korban mengalami trauma dan mengalami luka-luka cakar di wajah dan dada," katanya.