Selasa, 26 November 2019 13:43 UTC
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono. FOTO: Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan ada reklamasi ilegal di Pantai Kenjeran. Bahkan, ia mendapati ada oknum yang menjual lahan reklamasi tak berizin itu pada warga.
“Ini (reklamasi harus dihentikan) karena sudah ada warga yang dirugikan dan juga ada yang dijanjikan akan mendapat surat-surat tanah, tapi akhirnya tidak bisa dibuktikan,” kata dia di ruang kerjanya, Selasa 26 November 2019.
Menurut dia, proses reklamasi pantai harus mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Itu sesuai dengan peraturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3K).
BACA JUGA: Pembangunan Transportasi Massal di Surabaya Tunggu Perpres
Karenanya, lanjut dia, ia mendesak Pemerintah Kota Surabaya untuk menghentikan proses reklamasi ilegal dan penjualan lahan itu. Camat dan Satpol PP Surabaya pun harus lebih ketat mengawasi wilayahnya karena batas laut itu tercatat di Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).
“Kecuali mereka bisa menunjukkan izin dari Pemprov Jatim. Kalau warga keberatan toh melanggar hukum, maka DPRD Surabaya wajib untuk mengingatkan warga agar tidak dilanjutkan. Nanti dikhawatirkan bisa jadi masalah di kemudian hari,” kata politikus PDI Perjuangan.
BACA JUGA: Konsep LRT Hanya Melintasi Surabaya dan Sekitarnya, Tanpa Bangkalan
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Jatim nomor 1 Tahun 2018, reklamasi untuk laut harus mendapat izin Gubernur Jawa Timur sesuai dengan batas kewenangan, yaitu 12 mil laut.
Untuk diketahui, beberapa warga sempat tertipu adanya jual beli tanah di kawasan pesisir Kenjeran. Hal tersebut disampaikan saat rapat dengar (hearing) di Komisi C DPRD Surabaya pada 25 November 2019 lalu.
Baktiono mengungkapkan seorang warga bernama Hariyono telah menjadi korban penjualan lahan reklamasi ilegal itu. Ia membeli lahan urukan seharga Rp 70 juta untuk hunian dari seorang oknum. Tapi, hunian tersebut tidak bersertifikat, melainkan hanya memiliki surat ganti pengurukan dengan harga cukup fantastis, yakni sekitar Rp 1 juta per dump truck.