Jumat, 31 January 2020 02:30 UTC
LANDMARK: Fandi Ahmad Yani (peci) ketua DPRD Gresik bersama ketua Komisi saat jumpa pers di ruang rapat DPRD Gresik terkait Landmark atau terenggut, Kamis 30 Januari 2020. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gesik - DPRD Gresik menyayangkan dengan adanya dana pertanggungjawaban sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) digunakan membangun Landmark atau tetenger (penanda) dengan alasan untuk memperindah kota. Seharusnya CSR itu bisa dialihkan, dimasukkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrenbang dari mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Seperti mempercantik Keris Sumilang Gandring di perempatan Jalan Panglima Sudirman - Veteran Kecamatan Kebomas Gesik, Patung Gajah Mungkur di Perlimaan Sukorame, Gresik Kota dan Tugu Lontar di perempatan Kebomas, Gresik. Tujuannya, bisa lebih cantik dan bisa diterima masyarakat.
"Landmark atau tetenger sebenarnya tujuan memperindah kota tapi kayaknya belum bisa diterima oleh masyarakat, apalagi replika patung Gajah Mungkur ramai di media sosial kemarin karena bentuknya," kata Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani, Kamis 30 Januari 2020.
BACA JUGA: Banyak Bangunan Cagar Budaya di Gresik Beralih Fungsi
Ditambahkan Ketua Komisi I Jumanto, pembangunan tetenger memakai dana CSR sebenarnya sah-sah saja. Namun, sebaiknya sebelum melakukan pembangunan harus ada kajian dan masuk dalam musrenbang, sehingga dana CSR yang digelontorkan perusahaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Serta tidak adanya dobel anggaran, jadi menurut kami sebaiknya dimasukaan ke dalam Musrenbang," timpalnya saat jumpa pers di ruang rapat DPRD Gresik.
Politikus PDI-Perjuangan itu mengungkapkan, selain agar tidak ada dobel anggaran, perencanaan pembangunan dengan dana CSR harus dimasukkan ke musrenbang tidak lain agar bisa mudah dipantau dan dimonitor.
“Hal itu tidak lain agar terhindar adanya dobel anggaran. Beberapa tahun lalu kami menemukan adanya dobel anggaran. Selain itu juga, kami dan masyarakat bisa memantau anggaran yang sudah dibangun," katanya.
BACA JUGA: Melek Hukum, Kejari Gresik Warning Kepala Desa Kembalikan Dana Desa
Sementara, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Gresik, Ida Lailatussa'diyah membenarkan pembangunan uang bersumber dari dana CSR memang tidak masuk dalam Musyawarah Rencana Pembangunan.
"Memang tidak masuk Musrenbang, apalagi seperti pembangunan Landmark kemudian ditemukan dobel anggaran, tidak pernah. Sebab Pemda tidak pernah nyentuh selama belum diserahkan ke Pemda," pungkas Ida.
Menurut Ida, jika ada saran dari DPRD Gresik dan memang hal itu diperlukan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan membahasnya dengam tim anggaran, dana CSR sendiri dikatakan nya masuk dalam bantuan hibah barang.