Logo

LBH Surabaya Minta Gubernur Jatim Hati-hati Keluarkan SK Penangguhan UMK

Reporter:,Editor:

Jumat, 11 October 2019 14:31 UTC

LBH Surabaya Minta Gubernur Jatim Hati-hati Keluarkan SK Penangguhan UMK

MENANG. Buruh PT Young Trees Industries Sidoarjo memenangkan gugatan melawan Gubernur Jawa Timur atas perkara SK penangguhan UMK di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Kamis 10 Oktober 2019. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Bidang Perburuhan dan Miskin Kota, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Shalihin meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indah Parawansa untuk berhati–hati mengeluarkan persetujuan penangguhan Upah Minimum Kabupaten kepada sejumlah perusahaan di Jawa Timur, Jumat 11 Oktober 2019.

“Menurut data tahun 2019 sebanyak 96 perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran UMK karena berdalih tidak mampu. Ini berdampak bagi ribuan buruh di Jatim yang tidak mendapatkan upah sebagaimana ketentuan," ungkap Habibus kepada Jatimnet.com, Jumat 11 Oktober 2019.

Sebelumnya, Habibus mengeluarkan peringatan tersebut setelah pihaknya dan buruh PT Young Trees Industries Sidoarjo memenangkan gugatan melawan Gubernur Jawa Timur atas perkara Surat Keputusan Gubernur tentang penangguhan UMK yang menimpa salah satu perusahaan di Sidoarjo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Kamis 10 Oktober 2019.

BACA JUGA: APBJ Menilai Ancaman PHK Buruh Semakin Mengkhawatirkan

Ia menambahkan, berdasarkan putusan majelis hakim, SK Gubernur Jatim Nomor : 188/25/KPTS/013/2019 tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimun Kab/Kota di Jawa Timur Tahun 2019 tertanggal 21 Januari 2019 batal dan harus dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundang–undangan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

“Ratusan buruh di PT Young Trees Industries pasca putusan ini harus dibayar upahnya sesuai dengan UMK Kabupaten Sidoarjo karena penangguhan upahnya dibatalkan oleh PTUN,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemprov Inginkan Petunjuk Teknis KHL 2020 Segera Turun

Secara rinci ia menilai SK Gubernur tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang tata cara penangguhan upah minimum, karena upah minimum yang ditangguhkan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum lama.

Seperti diketahui, PT Young Trees Industries Sidoarjo melakukan penangguhan UMK sejak tahun 2014 dan pada tahun 2019 Gubernur Jatim menangguhkan upah di perusahaan tersebut sebesar Rp 3.300.000 per bulan.

“Besaran upah ini lebih rendah dari pemberlakuan UMK lama Kabupaten Sidoarjo,” tutupnya.