Pemprov Inginkan Petunjuk Teknis KHL 2020 Segera Turun

A. Baehaqi

Reporter

A. Baehaqi

Rabu, 1 Mei 2019 - 14:21

pemprov-inginkan-petunjuk-teknis-khl-2020-segera-turun

Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menginginkan petunjuk teknis (juknis) Komponen Hidup Layak (KHL) 2020 segera turun. Pasalnya, KHL yang telah ditetapkan untuk menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) mengalami revisi lima tahun sekali.

KHL yang berlaku pada tahun ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang segera berakhir pada 2020. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo berharap sebelum habis KHL yang kini digunakan, petunjuk teknis segera tuntas.

"Kami minta nanti gubernur akan kirim surat kepada menteri agar petunjuk pembayaran UMK, sudah dibuat akhir 2019," ujar Himawan ditemui di Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu 1 Mei 2019.

BACA JUGA: Tuntutan Buruh Amankan Nasib Pekerja Hingga 20 Tahun

Kegelisahan Himawan itu bukan tanpa alasan. Sebab jika petunjuk teknis turun jelang akhir 2020, dikhawatirkan tidak ada waktu melakukan survei. Padahal, untuk memenuhi KHL yang telah ditetapkan membutuhkan kajian sesuai kondisi di lapangan.

Di satu sisi, lanjut Himawan, pembahasan UMK untuk tahun 2021 harus segera masuk Bulan Oktober 2020. Kalau petunjuk teknis baru diterima pemerintah daerah Agustus 2020, tentunya akan menyulitkan Disnakertrans Jatim dalam menghitung komponen hidup layak yang ditetapkan.

"Biasanya penetapan UMK Oktober, sedangkan juklak Agustus baru turun. Nyambut gawene kapan," ungkapnya.

Karena itu, Pemprov Jawa Timur segera menyiapkan surat untuk meminta Kementerian Ketenagakerjaan agar segera selesai petunjuk teknis KHL akhir tahun. Sehingga, ada waktu bagi Himawan melakukan kajian menyeluruh.

BACA JUGA: Asal-Usul Hari Buruh Internasional 

"Nanti ini kan berakhir di 2020, KHL ini pelaksanaannya harus dievaluasi. Karena harus evaluasi, kami meminta juklak pelaksanaannya," bebernya.

Perlu diketahui, KHL untuk tahun 2015-2020 telah ditetapkan hanya memuat sebanyak 60 jenis. Penyesuaiannya kemudian mengikuti perkembangan harga tiap tahun dari 60 komponen tersebut sesuai rumus yang telah ditetapkan.

Pemerintah akan memperbarui setelah berakhir tahun depan. Evaluasi dilakukan terhadap acuan KHL yang digunakan, apakah perlu ada penambahan atau perubahan.

Baca Juga