Sabtu, 13 October 2018 06:40 UTC
Lariza (kiri) tetap menjalani hukuman kendati sudah menerima kembali anak kandungnya yang telah dijual di dunai maya. FOTO: M.Khaesar januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Suasana haru memenuhi ruang Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat 12 Oktober 2018 petang. Pada saat itu Lariza Anggraini (tersangka pelaku penjualan balita) menerima buah hatinya yang tega telah dijual di dunia maya.
Lariza Anggraini (22) kos di Jalan Bulak Rukem Timur Gang 1-A dipertemukan dengan suami sirinya, Anang Bagus Prasetyo dan keluarganya. Momen itu dimanfaatkan Anang untuk mencium istrinya di ruang Reskrim Polrestabes Surabaya, setelah lama tidak bersua.
Meski demikian, raut muka Anang tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya setelah mendengar anak kandungnya dijual istri keduanya.
Momen puncak itu diwarnai air mata manakala Lariza menerima AK, anaknya yang baru berusia 11 bulan. Air mata ibu tiga anak ini kian deras saat AK digendongnya. Bukannya tenang, AK terlihat terus menangis dan ketakutan.
Balita itu baru tenang ketika anggota mengendongnya. “Ini mama nak, ini papa,” kata Lariza kepada anak ketiganya itu sambil terus menciumi kening pipi bocah itu. Hal yang sama juga dilakukan Anang.
Penyerahan itu dilakukan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Kanit Jatanras AKP Agung Widoyoko serta Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Ruth Yeni kepada orangtuanya, beserta keluarganya. Penyerahan itu juga melibatkan pihak Pemkot Surabaya.
“Kami serahkan korban (AK) balita berusia 11 bulan ini kepada keluarganya, nantinya kami (polisi dan pemkot) akan terus mematau,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
Proses penyerahan itu dibuktikan dengan tanda tangan yang disaksikan oleh sejumlah anggota Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya, orang tua, dan penyidik.
Guratan wajah Lariza terlihat lega menerima kembali buah hatinya. Terlebih anak bungsunya sudah kembali ke tangan dan keluarganya.
Namun perkara penjualan bayi secara online tidak berhenti. Lariza harus kembali menjalani hukuman penjara sebagai konsekuensi perbuatannya. Sebab penyidik menjeratnya dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.