Senin, 12 December 2022 06:20 UTC
Pelaku penyelundupan narkoba yang terekam CCTV. Foto: Repro
JATIMNET.COM, Mojokerto - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggagalkan usaha penyelundupan dugaan sabu seberat 108 gram yang dilempar melalui luar tembok keliling.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 10 Desember 2022 sekitar Pukul 09.00 WIB, dimana Ka KPLP mendapat informasi dugaan penyelundupan narkoba yang di lempar dari luar tembok Lapas yang ditujukan di genteng atap masjid.
Lalu sekitar pukul 09.10 WIB temuan itu dilaporkan ke Kalapas, dan selanjutnya diperintahkan untuk melakukan pengungkapan dugaan penyelundupan tersebut.
Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau napi pekerja meminta izin untuk melakukan pembersihan tandon masjid yang berada persis di atap sekitar pukul 09.15 WIB.
Baca Juga: Perempuan ini Ditangkap Saat Hendak Selendupkan Sabu di Lapas Madiun
Melihat itu, pihak Lapas tak langsung mempercayai kedua WBP tersebut. Terlebih setelah mengetahui adanya pelemparan bungkusan dari balik tembok di lokasi yang dimaksud.
Ka KPLP kemudian memerintahkan satu anggota jaga untuk mengawal WBP tersebut. Sementara, staf KPLP memantau melalui CCTV, dan seluruh petugas jaga disebar ke titik rawan untuk menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
Namun, sekitar pukul 09.47 WIB terpantau dari CCTV 1 WBP, SY yang berada di atas masjid mengambil barang berupa satu kresek yang dicurigai benda yang akan diselundupkan. Oleh WBP, bungkusan itu kemudian diletakkan di saku.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Ruang Tahanan Lapas Mojokerto Dirazia
WBP SY lalu turun dari atap, tanpa mengetahui gerak geriknya sudah terpantau pengamanan Lapas. Ia lalu digeledah dan ditemukan satu kresek warna hitam yang sudah di kantongi SY.
Bungkusan tersebut dibuka dan ditemukan 100 gram diduga sabu yang dimasukkan dalam bungkus snack, dililit lakban hitam, dan disembunyikan lagi dalam popok bayi.
"Peristiwa itu benar, dan masih dalam pengembangan," ucap Kalapas Kelas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, Minggu 11 Desember 2022.
Usai menemukan BB sabu seberat 100 gram, pihaknya kemudian berkordinasi dengan Kasatnarkoba Polresta Mojokerto untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut. SY lalu dilakukan investigasi.