Logo

Langgar Prokes Saat Wisuda, Dua Pengelola Gedung Pertemuan Terancam Denda Rp 50 Juta

Reporter:,Editor:

Kamis, 20 May 2021 07:40 UTC

Langgar Prokes Saat Wisuda, Dua Pengelola Gedung Pertemuan Terancam Denda Rp 50 Juta

DISEGEL: Tim Satgas Covid-19, saat melakukan penyegelan di salah satu gedung yang digunakan wisuda. Foto: Karin/Dokumen

JATIMNET.COM, Mojokerto - Dua pengelola gedung pertemuan atau hall di Kota Mojokerto yang menyediakan tempat kegiatan kelulusan wisuda yang menimbulkan kerumunan karena tidak menerapkan protokol kesehatan ketat, terancam denda sebesar Rp 50 juta. 

Kegiatan tersebut melibatkan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik yang melaksanakan kegiatan di Hall atau Aula Hotel Ayola lantai 3, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto.

Sementara, pelaksanaan wisuda SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto juga dilaksanakan di wilayah Kota Mojokerto di Gedung Astoria, Jalan Empunala.

Kasatpol PP Kota Mojokerto Hariana Dodik Murtono menyebutkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan dari dua pengelola gedung pertemuan yang kemarin Rabu, 19 Mei 2021 kedapatan tak memenuhi prokes Covid-19 dan menimbulkan kerumunan masa.

Baca Juga: Tak Terapkan Prokes, Tim Satgas Covid-19 Bubarkan Pelaksanaan Wisuda di Dua Tempat

"Untuk pengelola hari ini di Satpol PP, kita periksa atau mintai keterangan. Kalau kemarin  pengelolanya diperiksa dan dimintai keterangan di Polresta," ungkapnya pada Jatimnet.com, Kamis, 20 Mei 2021.

Pihaknya memastikan akan memberikan efek jera terhadap dua pengelola gedung pertemuan yang melanggar prokes. Lantaran, aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang dibatasi sudah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2020.

"Aturan jelas, ketentuan seberat-beratnya sebagai efek jera. Kita tindak sesuai dengan aturan Perda Jatim ada denda. Di Perwali ada tahapan pengenaanya juga, mulai pembatasan usahanya, hingga penutupan," tegasnya.

Dodik menyebut, penerapan denda bisa mencapai nominal maksimal sebesar Rp 50 juta jika berdasarkan Perda Provinsi Jatim. Sementara, ketentuan denda di Perwali Kota Mojokerto hanya sebesar Rp 200 ribu untuk pengelola atau penjual yang melanggar prokes selama pandemi Covid - 19.

Baca Juga: Kepsek Sebut Izin Wisuda Dikantongi, Forkopimcam Berdalih Sebagai Undangan

"Denda kalau Perwali cuma Rp 200 ribu, kalau di provinsi maksimal Rp 50 juta. Makanya ini kita koordinasikan dengan Satpol PP Provinsi juga," tandasnya.

Diberita sebelumnya, SMA Negeri 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik menggelar wisuda pada Rabu pagi, 19 Mei 2021, di Hall atau Aula Hotel Ayola lantai 3, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto dan, SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto di Gedung Astoria, Jalan Empunala.

Di pelaksanaan wisuda tersebut mengundang kerumunan ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak dan banyak peserta yang di wisuda itu tidak mengenakan masker. Sehingga Satgas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkannya.