DAERAH, 20/05/2021
Langgar Prokes Saat Wisuda, Dua Pengelola Gedung Pertemuan Terancam Denda Rp 50 Juta
Dua pengelola gedung pertemuan atau hall di Kota Mojokerto yang menyediakan tempat kegiatan kelulusan wisuda terancam denda sebesar Rp 50 juta.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Polres Lamongan Ungkap Penjualan Orang untuk Layanan Seksual
Polwan yang Bakar Suaminya Sesama Polisi di Mojokerto Ungkap Fakta Lain di Persidangan
Dikirim Ekspedisi, Dispol PP Gresik Musnahkan Ratusan Botol Miras di Pulau Bawean
Anggota DPRD Jatim Sumardi Serap Aspirasi Warga Mojokerto terkait Infrastruktur Lingkungan
Debat Pamungkas, Dua Cabup Probolinggo Adu Gagasan Pengembangan Wisata