Logo

Langgar Perwali, Tempat Hiburan Malam di Surabaya Dicabut Izinnya

Reporter:,Editor:

Senin, 28 September 2020 14:40 UTC

Langgar Perwali, Tempat Hiburan Malam di Surabaya Dicabut Izinnya

OPERASI PERWALI. Petugas gabungan melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri untuk melakukan penegakan Perwali Surabaya di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya, Senin 28 September 2020. Foto: Humas Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Penegakan Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 terus digalakkan. Kali ini, menyasar tempat hiburan malam atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam. 

Bahkan, sejumlah tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa di Surabaya ada yang dikenai sanksi pencabutan izinnya. Karena masih ada yang beroperasi. Sehingga untuk melakukan penegakan Perwali Surabaya tersebut melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjelaskan, bahwa dalam Perwali 33 tahun 2020 itu memang ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa. 

Sehingga ada yang melanggar tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada tempat hiburan malam itu. Saat pengawasan kedua ternyata dia masih nekat membuka kembali, sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silang pelanggaran dari Satpol PP.

BACA JUGA: Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Tempat Hiburan di Surabaya Ditutup

“Nah, setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata dia masih saja beroperasi, sehingga atas rekomendasi dari tim pengawasan termasuk dari TNI/Polri, direkomendasikan untuk dicabut izinnya.  Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Secara otomatis, karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu,” kata Febri, Senin 28 September 2020.

Menurutnya, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya. Sehingga apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, maka harus mengurus izin lagi dari awal. “Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi,” ia menegaskan.

Sebenarnya, proses sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping. Setelah proses sosialisasi, maka sudah waktunya tahap pemberian sanksi, sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.

BACA JUGA: Covid-19, Gugus Tugas Surabaya Minta RHU Tidak Buka

“Bahkan sebenarnya, kalau mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin, tapi teman-teman masih melakukan langkah-langkah preventif. Karena tetap tidak dihiraukan, maka akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu,” ia menerangkan.

Febri memastikan bahwa tim pengawasan bersama jajaran TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada RHU itu. Bahkan, setiap hari tim pengawasan ini terus keliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran Perwali dan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mematuhi Perwali dan protokol kesehatan ini, supaya pandemi ini cepat hilang dari Kota Surabaya,” ia memungkasi.