Minggu, 20 January 2019 10:15 UTC
Foto: pixabay
JATIMNET.COM, Surabaya - Facebook Inc dikabarkan bakal terkena denda. Kali ini, regulator Amerika Serikat berencana memberikan denda kepada platform tersebut atas tuduhan pelanggaran hak privasi.
Washington Post mengutip tiga sumber anonim, bahwa Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) telah melakukan pertemuan untuk membahas denda karena telah melanggar perjanjian yang mengikat secara hukum dengan pemerintah untuk melindungi privasi data pribadi.
FTC sudah menyelidiki Facebook sejak tahun lalu. Diperkirakan, hukuman denda ini akan jadi yang terbesar yang pernah ada.
Juga diperkirakan jauh lebih besar ketimbang penalti yang diterima oleh Google Alphabet Inc (GOOGL.O) di 2012, yang didenda $ 22,5 juta. Denda ini merupakan yang terbesar sebagai bagian untuk meningkatkan hak privasi penggunanya.
BACA JUGA: Tudingan Skenario Jahat Facebook Dibalik Tantangan #10YearsChallenge
Pertemuan yang membahas hasil penyelidikan dan besaran denda yang diterima Facebook, belum tuntas. Namun diperkirakan akan ada keputusan dalam waktu dekat.
Facebook juga telah diberi tahu staf FTC tentang investigasi ini, kata sumber tersebut. Tapi belum diketahui apakah Facebook menerima penalti ini.
Dalam beberapa tahun terakhir, hak privasi pengguna Facebook terus dipertanyakan. Laporan tentang keamanan data pribadi di media sosial itu terus dibahas setelah sebuah aplikasi kuis di Facebook berhasil mengumpulkan rincian 87 pengguna dan membaginya dengan perusahaan konsultan politik Inggris Cambridge Analytica, yang sekarang sudah tidak ada.
Perusahaan data, yang memiliki hubungan dengan kampanye Trump, memanfaatkan informasi pribadi tentang pengguna situs jejaring sosial untuk menargetkan pemilih yang lebih baik dengan pesan-pesan politik.
Sejak itu Facebook telah mengakui beberapa kesalahan lain dalam melindungi data pengguna.
Terkait laporan ini, Facebook menolak berkomentar. Begitu pula dengan Ketua FTC Joseph Simons yang tidak merespon permintaan wawancara.