Logo

Lambannya Penanganan Kasus Pembuangan Limbah Medis Rumah Sakit Swasta di Jombang

Reporter:,Editor:

Rabu, 03 May 2023 01:00 UTC

Lambannya Penanganan Kasus Pembuangan Limbah Medis Rumah Sakit Swasta di Jombang

Limbah medis ditemukan diantara tumpukan sampah rumah tangga yang dibuang di lahan milik warga Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Ditemukan jarum suntik di tumpukan sampah (Insert) Foto: Sarep/Dokumen

JATIMNET.COM, Jombang - Penanganan kasus limbah medis milik salah satu rumah sakit swasta di Mojoagung, Jombang, yang diduga sengaja dibuang sembarangan hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian setempat tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pembuangan limbah medis milik salah satu rumah sakit swasta di Mojoagung, Kabupaten Jombang. Namun, sampai kini belum ada kejelasan penanganan maupun perkembangan kasus tersebut. 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan bukti dugaan pembuangan limbah medis rumah sakit swasta di Mojoagung, serta meminta keterangan sejumlah saksi termasuk rumah sakit. "Sudah cek TKP, yang bersangkutan sudah dimintai keterangan," tandasnya beberapa waktu lalu. 

Terpisah, Ketua FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) Joko Fattah Rochim menegaskan polisi seharusnya proaktif untuk turun tangan menyikapi kasus dugaan pembuangan limbah medis yang ditemukan di pekarangan rumah salah satu warga Desa Mancilan Mojoagung.

Baca Juga: LSM FRMJ Desak Polisi Proaktif Selidiki Pembuangan Limbah Medis di Jombang

Diungkapkannya limbah medis yang diduga berasal dari rumah sakit swasta di Mojoagung itu sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Hal itu lantaran, limbah medis mengandung cairan infeksius yang berbahaya bagi kesehatan.

“Kondisi ini menunjukkan adanya keteledoran dari pihak rumah sakit dan pelanggaran aturan. Meski mereka beralasan sudah pemilihan, tapi bukti di lapangan kan ada limbah medis yang dibuang sembarangan,” ujarnya.

Ada beberapa dasar aturan berkaitan dengan limbah medis termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di antaranya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 58 BAB VII tentang B3.

Selain itu, regulasi terkait juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan limbah B3.

Baca Juga: DPRD Jombang 'Lembek' Sikapi Temuan Limbah Medis RS di Mojoagung

“Jika tidak ada penindakan, pembuangan limbah medis sembarangan ini dikhawatirkan akan terulang kembali. Apalagi, Dinas Kesehatan juga seakan berpangku tangan. Legislatifnya juga terkesan hanya formalitas. Masak penegak hukum ikut-ikutan tutup mata,” kata Fattah menegaskan. 

Diketahui, limbah medis yang ditemukan bercampur dengan sampah rumah tangga di Mancilan, Mojoagung, Jombang pertengahan Maret 2023 lalu sampai saat ini belum ada tindakan dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.

Limbah medis itu diduga berasal dari salah satu rumah sakit swasta di wilayah setempat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang yang turun ke lapangan juga menemukan limbah jarum suntik dan lainnya.

DLH kemudian mengangkut sampah rumah tangga yang menumpuk di pekarangan warga itu ke tempat pembuangan akhir (TPA) setelah sebelumnya limbah medisnya dipilah.

Reporter: Sarep