Logo

Kurangi Risiko Covid, Puluhan Napi di Situbondo dan Mojokerto Dibebaskan

Reporter:,Editor:

Kamis, 02 April 2020 14:10 UTC

Kurangi Risiko Covid, Puluhan Napi di Situbondo dan Mojokerto Dibebaskan

BEBAS. Napi Rutan Kelas IIB Situbondo sujud syukur setelah dinyatakan bebas, Kamis, 2 April 2020. Pembebasan napi ini untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di dalam penjara. Foto: Hozaini

JATIMNET.COM, Situbondo – Untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di dalam penjara, narapidana di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mulai dibebaskan melalui kebijakan asimilasi. Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana (napi) dan anak dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat.

Kebijakan asimilasi ini diambil untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di dalam Rutan maupun Lapas. Sebanyak 49 napi Rutan Kelas IIB Situbondo menerima asimilasi dan bebas secara bertahap kembali ke masyarakat.

“Sebanyak 49 narapidana yang bebas lebih cepat dari seharusnya sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. Mereka menjalani masa asimilasi di rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona,” ujar Kepalal Rutan Kelas IIB Situbondo, Haryono, Kamis, 2 April 2020.

BACA JUGA: Lapas dan Rutan Se-Jawa Timur Overload

Menurut Hariyono, semua napi yang bebas merupakan pidana umum. Mereka dibebaskan  lebih cepat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM  Nomor M. H-H.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Pemulangan narapidana yang bebas lebih cepat secara asimilasi dilakukan secara bertahap sampai 7 April mendatang. Hari ini yang pulang 13 orang, ” katanya.

Menurut Hariyono, sebelum dipulangkan para napi diberi pengarahan serta sosialisasi pencegahan virus Corona. Mereka harus tetap menjaga jarak dan berperilaku hidup sehat dan bersih. “Mereka kita imbau mengikuti anjuran pemerintah terutama tidak keluar rumah dan berkerumun,” katanya.

BEBAS. Napi Lapas Kelas IIB Mojokerto sujud syukur setelah dinyatakan bebas, Kamis, 2 April 2020. Pembebasan napi ini untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di penjara. Foto: Karina Norhadini

Sementara itu, 26 napi warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto juga bebas karena asimilasi. Kamis 2 April 2020. Mereka bebas setelah mendapat Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) dan cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas.

BACA JUGA: Sempat Negatif, Dua Warga Situbondo Positif Corona Menolak Diisolasi di RS

"Hari ini kita melaksanakan asimilasi bagi warga binaan sebanyak 26 orang. Mereka semua sudah mendapatkan SK integrasi yang sebelumnya kami usulkan sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Mereka merupakan narapidana kasus tindak pidana umum," kata Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Wahyu Susetyo. 

Ia menambahkan tidak ada napi kasus korupsi yang saat ini mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat. "Mereka (Warga binaan) yang bisa mendapatkan SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas harus sudah menjalani masa tahanan minimal setengah dari total masa hukuman. Kita juga berikan sosialisasi dan seleksi kepada warga binaan yang hari ini bebas," katanya. 

Wahyu menambahkan, akan ada beberapa warga binaan lain di Lapas Klas IIB Mojokerto yang bebas nantinya. Hanya saja pihaknya masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut. "Jadi yang mendapatkan asimilasi ini yang masa hukumannya habis sebelum tanggal 31 Desember 2020. Kami mengimbau warga binaan yang hari ini bebas agar berada di rumah, tidak keluyuran kemana-mana untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

BACA JUGA: Berstatus PDP, Peserta Pelatihan Petugas Haji Asal Mojokerto Meninggal

Sementara itu, salah seorang napi Lapas Klas IIB Mojokerto yang bebas, Muslimin, 29 tahun, mengaku sangat bahagia bisa bebas di tengah wabah Corona. 

"Saya senang sekali. Saya sudah menjalani hukuman satu tahun empat bulan, harusnya keluar bulan Agustus 2020. Tapi karena dapat pembebasan bersyarat, alhamdulillah bisa keluar hari ini," tuturnya. 

Warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini mengaku kapok mendekam di penjara. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dalam menyalahgunakan narkoba.

"Saya sebenarnya kapok. Setelah ini rencananya mau menjalani hidup ke depan dengan baik dan membahagiakan keluarga saya," katanya. (Hozaini, Karina Norhadini)