Kurangi Risiko Covid, 44 Napi Rutan Gresik Dibebaskan

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Sabtu, 4 April 2020 - 01:00

Editor

Ishomuddin
kurangi-risiko-covid-44-napi-rutan-gresik-dibebaskan

BEBAS. Napi Rutan Klas IIB Gresik sujud syukur setelah bebas melalui program asimilasi dan integrasi sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam rutan, Jumat, 3 April 2020. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Puluhan narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Gresik dibebaskan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Jumat, 3 April 2020.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan (SK) Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Cegah Covid-19, 1.646 WBP Bebas, Tahanan Teroris dan Pidana Khusus Tidak Dapat Asimilasi

Kepala Rutan Klas IIB Gresik Mahendra Sulaksana mengatakan telah membebaskan 44 napi melalui asimilasi dan integrasi. Syarat napi yang menerima pembebasan itu di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, aktif mengikuti program binaan dengan baik, dan telah menjalani setengah masa tahanan.

"Sementara asimilasi bagi anak dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tiga bulan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana paling singkat tiga bulan," katanya.

BACA JUGA: Kurangi Risiko Covid, Puluhan Napi di Situbondo dan Mojokerto Dibebaskan

Terakhir, narapidana dan anak tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang Tidak Menjalani Subsider serta Bukan Warga Asing.

"Selain mengingat acuan hukum yang ada, pembebasan narapidana ini diberlakukan bagi rutan atau lapas yang jumlah narapidana melebihi kapasitas. Saat ini Rutan kelas IIB Gresik hanya memiliki daya tampung sekitar 250 napi sedangkan napi yang berada di rutan saat ini berjumlah 907 napi," katanya.

Baca Juga