Logo

Kurang Surat Suara DPD, Pemungutan Suara Tiga TPS di Mojokerto Molor

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 February 2024 07:00 UTC

Kurang Surat Suara DPD, Pemungutan Suara Tiga TPS di Mojokerto Molor

TPS 01 di Desa Wringinrejo, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto, yang sempat kekurangan surat suara DPD Jatim, Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, kekurangan kertas surat suara DPD Provinsi.

Akibatnya, proses pemungutan suara yang seharusnya selesai pukul 13.00 WIB harus terhenti beberapa jam lantaran menunggu kiriman surat suara.

Pantauan di lokasi, sekira pukul 14.20 WIB, sejumlah petugas KPPS dan beberapa pemilih harus menunggu di lokasi TPS 1, 2, dan 8.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Wringinrejo, Yani Hariyanto, saat ditemui mengatakan sejak awal kotak suara datang di TPS 01 memang telah diketahui terdapat surat suara yang kurang.

BACA: Nyoblos di Pemilu 2024, Pemkot Mojokerto Gratiskan Tiket Pemandian Sekarsari

"Memang dari awalnya kita buka yang untuk DPD RI yang warna merah itu memang kurang 100," ujarnya, Rabu siang, 14 Februari 2024.

Ia menambahkan ini pihaknya telah berkordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu dan menunggu instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sekarang menunggu dari Panwas, setelah itu baru nunggu putusan dari pusat dari KPU," katanya.

BACA: Bupati Mojokerto Ingatkan Pengawas Pemilu 2024 Profesional

Dari 284 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah tercantum, beberapa dari masyarakat sekitar menunggu panggilan dari petugas TPS dengan meninggalkan nomor telepon.

"Disuruh absen lagi semuanya merata-rata ulang DPT yang mau hadir berapa orang," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Wringinrejo, Suhartono, membenarkan kekurangan surat suara di wilayahnya. Menurutnya, dari delapan TPS yang ada, terdapat tiga TPS yang kurang surat suara.

"Hanya DPD saja yang kurang, ada tiga TPS. Satu TPS yang kurang 100 (surat suara DPD). Total kurang tiga (TPS), ya (kurang) 300 (surat suara DPD)," katanya.