Logo
Terkait Dugaan Korupsi Apel Kemah Pemuda Islam

Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Akui Ada Kesalahan Administrasi

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 November 2018 13:40 UTC

Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Akui Ada Kesalahan Administrasi

Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah Trisno Rahardjo. FOTO: Abdus Somad.

JATIMNET.COM, Yogyakarta – Kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam mencuat setelah polisi memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi. Pengusutan ini lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada potensi kerugian negara dari kegiatan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Majelis Hukum dan HAM Pengurus Pusat Muhammadiyah Trisno Rahardjo mengungkapkan Muhammadiyah mendukung penuh apa yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik pada Polda Metro Jaya,” kata Trisno Rahardjo saat memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis 29 November 2018.

Trisno menjelaskan memang ada kesalahan administrasi yang dilakukan panitia Kemah Pemuda Islam. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Panitia kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Setelah memelajari dokumen dalam bentuk fotokopian Lembar Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah kami menemukan dokumen yang patut diduga telah terjadi keselahan administrasi pelaporan karena ketidakpemahaman panitia. Adanya persolan hukum yang saat ini telah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dapat dimengerti panitia,” ungkap Trisno.

Ia juga mengungkapkan bahwa apa yang telah dituangkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban panitia mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Dirinya mempersilakan kepada pihak kepolisian memproses ketika melihat kasus ini sebagai tindak pidana.

“Di LPJ kami mengarah adanya dugaan pelanggaran hukum, ujungnya ada di penyidik maka kami minta komprehensif, kalau itu tindak pidana dan ada yang bertanggungjawab monggo (kami persilahkan),” katanya.

Namun, Trisno menegaskan pada kasus dugaan korupsi tersebut tidak ada keterlibatan Dahnil Anzar Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018. Ia menyatakan Dahnil tidak tahu menahu apa yang sedang menimpanya.

“Kami menegaskan tidak adanya keterlibatan saudara Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam proses pelaporan dan tidak tahu menahu soal dokumen LPJ, serta teknis kegiatan Kemah Pemuda Islam tersebut,” ujar Trisno

Ia menyatakan bahwa tandatangan yang menjadi bahan kepolisian untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil scan tandatangan Dahnil. Trisno menyatakan hasil scan tandatangan tersebut tidak pernah diketahui oleh Dahnil.

Lebih lanjut, Trisno menyampaikan pesan Dahnil agar panitia dapat memberikan keterangan serta penjelasan kepada pihak kepolisian perihal kasus yang menyeretnya agar informasi bisa secara terbuka dan utuh.

“Disampaikan kepada saya bahwa ini tentu hal yang tidak benar. Itu yang menyebabkan (Dahnil) dipanggil. Beliau berharap panitia bisa menjelaskan sejelas-jelasnya,” pungkas Trisno.

Diketahui sebelumnya, kegiatan kemah yang digelar di pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah 16-17 Desember 2017 itu diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) Republik Indonesia dengan melibatkan Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor.