Logo

KPU Segera Tetapkan Paslon Capres-Cawapres Terpilih

Reporter:

Selasa, 21 May 2019 03:14 UTC

KPU Segera Tetapkan Paslon Capres-Cawapres Terpilih

Ilustrasi oleh Ali Yani.

JATIMNET.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum RI segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pasca penetapan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019, Selasa 21 Mei 2019.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan.

BACA JUGA: KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2019, Ini Hasilnya

"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief, Selasa 21 Mei 2019.

Saksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama dengan saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara.

Saksi BPN Azis Subekti menyatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan mencederai demokrasi.

BACA JUGA: KPU Beri Waktu Tiga Hari Ajukan Sengketa

Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan keputusan ada di tangan tim hukum BPN.

Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang dinilai perlu dipertanyakan.

Selain itu saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.(ant)