Rabu, 21 October 2020 09:20 UTC
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Ponorogo, Ali Mahfud. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ponorogo menetapkan sebanyak 759.045 warga Ponorogo masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.
Sebelumnya, KPUD Ponorogo mendata ada 761.977 daftar pemilih sementara (DPS) dimana dari jumlah tersebut ada 2.932 warga tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga tersisa 759.045 yang ditetapkan menjadi DPT, yang terdiri dari 373. 141 pemilih laki-laki dan 385.904 pemilih perempuan.
“TMS ini karena ada pemilih ganda, meninggal dunia, termasuk anggota TNI/Polri dan sebagainya,” kata Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Ponorogo, Ali Mahfud, Rabu 21 Oktober 2020.
BACA JUGA: Ipong Janji Akan Berikan Insentif Kepada Guru TK dan PAUD
Ali menuturkan ratusan ribu DPT tersebut saat ini tersebar di 2080 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 21 Kecamatan di 307 desa dan kelurahan. Jumlah DPT sendiri jauh meningkat jika dibandingkan dengan Pilpres tahun lalu yang mana ada 752.336 DPT. “Banyaknya pemilih pemula membuat jumlah DPT selalu bertambah,” ujar Ali.
Ia mengungkapkan proses verifikasi DPT sendiri juga ada beberapa tahapan, seperti melalui diumumkannya sejumlah DPS di Balai desa dan kelurahan untuk mendapat tanggapan masyarakat. Kemudian dilakukan uji publik kemudian diplenokan dari mulai tingkat desa sampai dengan kecamatan bersama dengan petugas terkait.
“Jika nanti sampai hari H masih ada yang belum terdaftar dalam DPT bisa membawa identitas berupa KTP elektronik dan masuk kedalam daftar pemilih tambahan,” ungkap Ali.
Ali menambahkan jika nantinya ada pemilih yang terdaftar dalam DPT dan berhalangan hadir di TPS setempat maka bisa melakukan pindah pilih ke TPS sekitarnya. “Tapi harus ke PPS atau KPU sebelum hari H paling lambat H-1 dan H-2,” pungkas Ali.