KPU Kota Probolinggo Sosialisasi Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Reporter

Jatimnet

Jumat, 24 November 2023 - 07:00

Editor

Ishomuddin
kpu-kota-probolinggo-sosialisasi-aturan-pemasangan-alat-peraga-kampanye

SOSIALISASI APK. Komisioner KPU Kota Probolingggo melakukan sosialisasi aturan pemasangan APK Pemilu 2024, Jumat, 24 November 2023. Foto: ZulAfif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Jumat, 24 November 2023.

Sosialisasi bertujuan agar kontestan Pemilu 2024 mematuhi aturan dalam penempatan APK selama masa kampanye.

Acara sosialisasi berlangsung di salah satu kafe di Kota Probolinggo dan dihadiri perwakilan Bawaslu, partai politik, TNI, Polri, Satpol PP, dan lainnya. 

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman tentang lokasi yang diperbolehkan dan yang tidak boleh dipasangi APK selama masa kampanye di Kota Probolinggo.

BACA: Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024, Polisi dan Wartawan Probolinggo Ngopi Bareng

Masa kampanye Pilpres dan Pileg di Kota Probolinggo berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. KPU berharap dengan adanya sosialisasi ini, partai politik dan calon anggota legislatif akan mematuhi aturan lokasi yang telah ditentukan.

Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) Radfan Faisal menjelaskan pemasangan APK mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda dan Perwali yang harus dipahami dalam penempatan APK.

"Semoga ke depan penempatan APK dapat lebih tertib sehingga tidak mengurangi estetika pemandangan dan menghalangi pemandangan pengguna kendaraan," ujar Radfan.

Aturan tersebut melarang pemasangan APK di beberapa lokasi, seperti lampu lalu lintas, lembaga pendidikan, kantor pusat kesehatan, kantor pemerintahan, dan kantor keamanan.

BACA: PKS dan PKB Kabupaten Probolinggo, Bersatu Doakan Amin untuk Pemilu 2024

Jika harus dipasang di lokasi tersebut, APK harus berjarak minimal 15 meter dari depan, belakang, samping kanan, dan kiri lokasi yang dilarang.

"Di Kota Probolinggo, sejumlah lokasi yang sebelumnya bisa digunakan untuk pemasangan APK, kini tidak diperbolehkan karena sudah menjadi zona putih," katanya.

Radfan menekankan penempatan APK yang dimulai pada 28 November 2023 sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU dan setiap kecamatan memiliki lokasi yang dapat digunakan untuk pemasangan APK.

Reporter : ZulAfif

Baca Juga