Logo

KPU Jatim Susun Ulang DPT untuk PSU Sampang

Reporter:

Kamis, 06 September 2018 23:52 UTC

KPU Jatim Susun Ulang DPT untuk PSU Sampang

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan menyusun kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sampang untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemungutan suara ulang di kabupaten itu.

Keputusan KPU itu diambil setelah para komisionernya berkonsultasi ke KPU Pusat di Jakarta. Dalam rekomendasinya, KPU Pusat menyarankan ada perbaikan DPT.

“Jadi akan kami lakukan penyempurnaan untuk PSU Pilkada Sampang,” kata Choirul Anam, Komisioner Divisi Perencanaan Data KPU Jatim saat dihubungi Jatimnet.com, Kamis 6 September 2018.

Artinya, KPU Jatim dan KPU Sampang akan melakukan pemutakhiran data pemilih dari proses awal. Mulai dari pencocokan-penelitian (Coklit) di tingkat desa hingga kabupaten. Selanjutnya akan ada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), membuka masukan masyarakat, dan berakhir dengan penetapan DPT.

Dengan adanya proses pemutakhiran ulang, Anam memperkirakan pemungutan suara ulang terlaksana pada bulan depan.

“Itu proyeksi kita. Saat ini tahapan PSU (pemungutan suara ulang) masih disusun,” terangnya.

Pada 5 September kemarin, sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang memutuskan pemungutan suara ulang karena ditemukan indikasi kecurangan pada Pilkada 27 Juni 2018.

Indikasi itu, salah satunya terlihat dari ketetapan KPU Sampang ihwal DPT sebesar 803.499 orang. MK membandingkan jumlah penduduk Sampang berdasarkan DAK2 semester I tahun 20107 mencapai 844.872 pemilih. Hal ini dianggap oleh MK tidak logis.

Dalam Pilkada Sampang, pasangan Hermanto-Suparto kalah dari Selamet Junaidi-Abdullah Hidayat. Selisih perolehan mereka terpaut tipis. 38,41 persen bagi Selamet-Abdullah dan 37,75 persen bagi Hermanto-Suparto. Sementara pasangan lain, Hisan-Abdullah Mansyur memperoleh 23,84 persen suara.

Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo berjanji menindaklanjuti putusan MK tersebut. Ia menegaskan tunduk  pada putusan MK. Karenanya, Pemprov Jatim akan menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk melaksanakan PSU.

“Juga kebutuhan anggaran harus disediakan Pemkab setempat lewat perubahaan APBD karena pelaksanaan (PSU) tidak boleh lebih dari 60 hari,” tuturnya.